Kasus Perselingkuhan ASN Melonjak, Tiap Pekan KASN Terima Laporan Cinta Terlarang yang Rusak Kinerja
Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat bahwa pada periode 2020 hingga 2023 ada 172 kasus perselingkuhan yang dilaporkan ke KASN.
Artinya, 25 persen dari keseluruhan pengaduan kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN.
Baca juga: KASN: Kasus Perselingkuhan ASN Naik 3 Tahun Terakhir, Dilaporkan Ada 172 Kasus
"Ada 172 kasus perselingkuhan yang dimaksud, baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antar ASN dengan warga masyarakat," kata Kepala KASN Agus Pramusinto dalam webinar bertajuk "Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang" pada Rabu (30/8/2023) kemarin.
Agus menyebut jumlah itu akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima biro SDM dan Badan Kepegawaian Daerah.
"Persoalan selingkuh merupakan sebuah racun atau toxic bagi ASN," ucap dia.
Perselingkuhan ASN kata Agus bisa merusak beberapa hal, mulai kinerja dan karier pelaku hingga nama baik instansi akan rusak.
Baca juga: Kominfo Minta ASN Jaga Netralitas di Media Sosial Jelang Pemilu 2024
Perselingkuhan ASN kata dia juga mengancam keutuhan rumah tangga dan pihak lain serta turut merusak nama baik instansi dan di mata publik.
Hasil pengawasan KASN juga mencatat bahwa penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromistis.
Ada beberapa faktor penyebabnya antara lain adalah benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan.
Adanya pandangan bahwa perselingkuhan merupakan persoalan pribadi dan adanya pergeseran nilai nilai budaya.
Agus pun meminta agar unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi.
"Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat,
dengan ketentuan perundang-undangan," katanya.
Sementara itu Asisten KASN, Pangihutan Marpaung menyebut hampir tiap minggu lembaganya menerima laporan tentang perselingkuhan.