Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perselingkuhan ASN Melonjak, Tiap Pekan KASN Terima Laporan Cinta Terlarang yang Rusak Kinerja

Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kasus Perselingkuhan ASN Melonjak, Tiap Pekan KASN Terima Laporan Cinta Terlarang yang Rusak Kinerja
TRIBUN JABAR
Ilustrasi PNS. Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan. 

"Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali," kata Marpaung.

Marpaung kemudian menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.

Baca juga: Viral ASN Purbalingga Meninggal Dunia saat Ikut Lomba Nyanyi, Rupanya Kena Serangan Jantung

Menurut Marpaung, PNS tidak bisa serta merta bercerai. Ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian. 

"Ada syaratnya, tidak ujug-ujug PNS. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan," katanya.

"Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain  selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin," ucapnya.

Izin PNS Pria Poligami dan Larangan PNS Perempuan Jadi Istri Kedua

Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara terkait pegawai negeri sipil (PNS) pria boleh berpoligami dan larangan bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

ilustrasi poligami
ilustrasi poligami (net)

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji menjelaskan ketentuan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Poligami Tak Direstui, Virgoun Terapkan Silent Treatment Hukum Inara Rusli, Efeknya Merusak Mental

BERITA REKOMENDASI

Regulasi itu kemudian diperbarui lagi melalui PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

"Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS pria yang beristri lebih dari seorang maupun PNS Wanita yang dilarang menjadi istri kedua/ketiga/keempat sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu dan bukan kebijakan
yang dikeluarkan oleh BKN, namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin
Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
PP 45 Tahun 1990)," kata Iswinarto dalam pernyataan tertulis, Jumat (2/6/2023).

PNS pria dibolehkan poligami asalkan memenuhi berbagai macam persyaratan serta mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang, sehingga prosesnya cukup panjang dan selektif.

Menurut Iswinarto, persyaratan dan ketentuan mengenai izin PNS pria beristri lebih dari satu atau poligami diatur dalam ketentuan Pasal 10 PP 10/1983.
(tribun network/rin/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas