Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkominfo: Keuntungan Judi Online Lari Keluar Negeri

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, mengungkapkan selama ini keuntungan judi online mengalir ke luar negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemenkominfo: Keuntungan Judi Online Lari Keluar Negeri
Tribunnews/Endrapta
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo, Usman Kansong, mengungkapkan selama ini keuntungan judi online mengalir ke luar negeri.

Ia mengatakan selama ini para bandar dan server judi online yang menjerat masyarakat di Indonesia, justru berada di luar negeri.

"Judi online luar biasa dana yang lari. Capital flight-nya itu keluar negeri. Bandarnya, server-nya ada di luar negeri," kata Usman di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Polri, kata Usman, telah meminta bantuan negara Asia Tenggara untuk membantu pemberantasan judi online.

Menurut Usman, pemberantasan judi online akan kesulitan jika hanya dilakukan oleh Indonesia.

"Oleh karena itu, Polri di dalam pertemuan polisi se-ASEAN bersepakat untuk menanggulangi judi online bersama sama. Enggak mungkin kalau Indonesia sendirian," kata Usman.

BERITA REKOMENDASI

Usman mengatakan selama ini Indonesia merupakan korban dari permainan judi online.

Baca juga: Kemenkominfo Bakal Take Down Situs Judi Online yang Diduga Dipromosikan Wulan Guritno

Pasalnya, negara di kawasan Asia Tenggara melegalkan permainan judi online, tidak seperti Indonesia.

"Indonesia Ini kan korban, kita kan melarang judi. Dalam bentuk apapun, dimanapun. Tapi negara ASEAN lain ini tidak melarang. Melegalkan dalam tingkat tertentu. Filipina, Kamboja, Vietnam, bahkan Malaysia ada genting highland. Di kita kan enggak boleh dimanapun, bentuknya apapun," kata Usman.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi online mencapai Rp57 triliun sepanjang tahun 2021. Kemudian pada tahun 2022, angka tersebut naik signifikan hingga Rp81 triliun.

Baca juga: Banyak Situs Judi Online di Domain Pemerintah, Bareskrim Ungkap Alasannya

Hal ini diungkapkan Kabiro Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi Polemik bertajuk ‘Darurat Judi Online’ pada Sabtu (26/8/2023).

“Memang perputaran uang judi online ini termasuk juga judi konservatif itu terus meningkat ya dari tahun ke tahun. Kalau kita lihat di angka tahun 2021 itu perputaran yang kita lihat ada 57 triliun, naik signifikan di 2022 menjadi 81 triliun,” kata Natsir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas