Laporkan Perusahaan Pemenang Kasus Menara BTS ke KPPU, MAKI: Tujuan Kita untuk Memiskinkan Koruptor
MAKI sendiri melaporkan perusahaan yang tergabung dalam tiga konsorsium itu lantaran diduga melakukan praktik monopoli dalam menenangkan tender proyek
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan para perusahaan pemenang tender proyek pengadaan menara BTS Kominfo ke Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Kamis (31/8/2023).
MAKI sendiri melaporkan perusahaan yang tergabung dalam tiga konsorsium itu lantaran diduga melakukan praktik monopoli dalam menenangkan tender proyek tersebut.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, adapun tujuan pihaknya melaporkan perusahaan-perusahaan tersebut untuk memberi efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Salah satunya dengan cara memiskinkan para pelaku korupsi atas perbuatan yang dilakukan.
"Kan tujuannya kita ini sebenarnya pemenjaraan sudah tidak bikin kapok, tapi yang bikin kapok dan orang tidak berani korupsi lagi kalo dimiskinkan," kata Boyamin di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).
Terkait pelaporannya di KPPU, sebab dijelaskan Boyamin jika nantinya perusahaan-perusahaan itu terbukti melakukan monopoli maka berpotensi dikenakan denda.
Sebab dalam kasus ini para perusahaan itu diduga menerima uang hasil proyek tersebut dengan nilai yang cukup besar.
"Kalau di KPPU kan pelaku usaha, nah nanti didenda 10 persen asetnya segala macem bisa disita kedua sanksinya bisa di blacklist tidak bisa melakukan usaha yang sama," ujarnya.
"Kalau minimal di Kominfo atau proyek-proyek IT di Indonesia dalam jangka waktu 10 atau 20 tahun. Nah ini bagian iktiar saya agar korupsi semakin kecil dan menipis, untuk memiskinkan dalam konteks itu," sambungnya.
Sejauh ini dikatakan Boyamin bahwa baru terdapat individu yang dilakukan penindakan salah satunya yang dilakukan Kejagung.
Sementara terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat belum tersentuh setelah kasus itu mencuat ke publik hingga kini telah di sidangkan.
"Maka dari itu ini sebagai ikhtiar MAKI untuk mencegah (penindakan) korupsi ini berhenti dengan cara supaya ini semakin besar dendanya atau semakin besar uang yang harus dibayarkan (perusahaan)," kata dia.
"Kalau disana (Kejagung) nanti uang pengganti bisa Rp 8 Triliun sekian kalau disini (KPPU) dendanya misal dinyatakan bersalah berati paling gampang 10 persen dari (jumlah) proyeknya kalau seribu triliun berati (dendanya) satu triliun," tambahnya.
Laporkan Perusahaan Proyek BTS ke KPPU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.