Selamatkan Bangsa dari Judi Online, Waket MPR Imbau Kominfo dan Kepolisian Tegas Ambil Tindakan
HNW mengingatkan Menkominfo agar bekerja sama dengan penegak hukum yang lain ambil langkah koordinatif efektif untuk tindak tegas judi online.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, mengingatkan Menkominfo agar tidak hanya menyadari dan menyatakan Indonesia darurat judi online, tapi bersama penegak hukum yang lain hadirkan langkah koordinatif efektif untuk menindak tegas judi Online, agar segera bisa dihentikan dan dampak2 negatif tidak makin menyebar.
"Akhirnya Menkominfo menyatakan Indonesia darurat judi online, dan akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menindaknya secara bersama penting segera diwujudkan menjadi aksi nyata. Hal tersebut juga untuk meneruskan kerja-kerja yang telah dilakukan oleh Menkominfo sebelumnya,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, Kemenkominfo memiliki kewenangan untuk memblokir judi online, seperti slot yang marak digunakan masyarakat, dan Kepolisian berwenang menindak melalui mekanisme hukum pidana.
"Keduanya memang harus berjalan bersama, agar penegakan hukum dan penindakan terhadap judi online itu benar-benar efektif,” ujarnya.
Baca juga: Hadiri HUT Ke-5 PWK, HNW Ajak Warga Klaten Berkontribusi Memajukan Indonesia
Meski Menkominfo Budi Arie Setiadi mengaku telah memblokir judi online sejak sebulan menjabat, sekalipun demikian HNW mempertanyakan masih adanya sejumlah informasi yang menyatakan bahwa situs-situs judi online ini masih bisa diakses oleh masyarakat.
"Kemenkominfo harus lebih fokus, tegas dan giat lagi untuk melakukan penindakan. Bukan hanya menyampaikan jumlah yang telah berhasil diblokir. Karena keberhasilan yang sesungguhnya, apabila memang benar-benar situs judi online tidak ada lagi yang bisa diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
HNW mengatakan fenomena judi online semakin marak di tahun politik menjelang pemilu ini. Selain itu, judi online juga sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, terutama kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. “Mereka diiming-imingi akan memenangi sejumlah uang, padahal sejatinya uang mereka yang dikuras habis oleh situs judi online itu,” tukasnya.
Sedangkan, untuk pihak Kepolisian, HNW berharap agar penindakan terhadap influencer atau selebritis yang mempromosikan situs judi online juga perlu ditingkatkan. Tujuannya agar masyarakat tidak lagi terpengaruh untuk menggunakan judi online karena promosi-promosi yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Beberapa memang sudah ditindak secara pidana. Dan perlu dipertegas kembali agar tidak ada influencer yang main-main dengan mempromosikan judi online yang bertentangan dengan hukum di Indonesia,” tuturnya.
Baca juga: HNW: Hak Pendamping PKH Perlu Dipenuhi Guna Wujudkan Cita-Cita Indonesia
Menurut HNW, sikap Menkominfo yang bakal berkoordinasi dengan Kepolisian ini sudah tepat, dibanding sikapnya sebelumnya yang malah seakan mempertanyakan hanya Indonesia, negara di ASEAN yang melarang judi online.
Padahal, fakta sebenarnya, tidak seperti itu, ada banyak negara di ASEAN yang juga melarang dan memerangi judi online, seperti Brunei Darusalam, Malaysia, Kamboja dan lain sebagainya.
"Jadi, sebaiknya memang fokus dan lebih serius menjalankan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa judi online melanggar hukum dan perlu ditindak. Apalagi justru Menkominfo sendiri yg akhirnya menyatakan judi online di Indonesia sudah masuk taraf darurat. Agar Indonesia dan Pemilu yang akan datang betul2 merdeka dari judi on line dan penyakit masyarakat lainnya," pungkas HNW. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.