Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Korupsi BTS Kominfo Ungkap Sosok Makelar Kasus, Janji Hentikan Penyelidikan

Irwan menagih konfirmasi dari Jemy mengenai tekanan dari sosok yang berjanji akan menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
zoom-in Sidang Korupsi BTS Kominfo Ungkap Sosok Makelar Kasus, Janji Hentikan Penyelidikan
Tribunnews/Ashri Fadilla
Persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023) mengungkap adanya sosok makelar kasus (markus) untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo 

Janji itu ditawarkan saat perkara sedang dalam tahap penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Dalam tahap penyidikan. Kalau saya tidak salah menangkap keterangan dari Irwan kepada kami, bahwa ada orang yang menjanjikan akan menghentikan proses dalam perkara ini," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan usai persidangan Rabu (30/8/2023).

Menurut Maqdir, janji penyelesaian perkara ini berkaitan dengan uang yang diserahkan Irwan kepada pihak X, Y, dan Z.

Baca juga: Sidang Johnny Plate Ungkap Mahar Rp 75 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo Disetorkan Kepada Yusrizki

Namun Maqdir masih enggan mengungkapkan sosok X, Y, dan Z yang dimaksud.

"Iya kira-kira seperti itu (berkorelasi). Bahwa ada sejumlah uang yang diserahkan kepada orang yang disebut XYZ," katanya.

Pemberian uang kepada XYZ itu diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.

Sementara dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi, terungkap dengan terang sosok-sosok yang diberikannya uang terkait perkara BTS ini.

Berita Rekomendasi

Total ada 11 pihak yang disebut Irwan tuut menerima aliran uang, yaitu:

1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.

Irwan mengaku menyerahkan uang ke 11 pihak atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan dalam BAP-nya sebagai saksi bagi Windi Purnama, tersangka TPPU pada perkara ini.

Baca juga: Perusahaan Ini Tak Punya Teknologi Owner, Tapi Bisa Pimpin Konsorsium Paket 3 Proyek BTS Kominfo

Aliran uang tersebut pun telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai bentuk upaya pengendalian perkara.

"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).

Namun Kejaksaan Agung memberi sinyal belum akan mengusut dugaan pengendalian perkara tersebut.

Alasannya, aliran uang ke 11 pihak itu sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.

"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," kata Kuntadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas