Sidang Korupsi BTS Kominfo Ungkap Sosok Makelar Kasus, Janji Hentikan Penyelidikan
Irwan menagih konfirmasi dari Jemy mengenai tekanan dari sosok yang berjanji akan menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (30/8/2023) mengungkap adanya sosok makelar kasus (markus) untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo.
Fakta itu terungkap saat terdakwa Irwan Hermawan diberi kesempatan oleh Majelis Hakim mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi yang hadir, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.
Baca juga: Saksi di Sidang Kasus BTS Kominfo Sebut Perusahaan Suami Puan Maharani Ikut Kecipratan Uang Korupsi
Dalam persidangan ini, Irwan menagih konfirmasi dari Jemy mengenai tekanan dari sosok yang berjanji akan menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo.
"Ada tekanan dari orang yang menjanjikan akan menyelesaikan penyelidikan ini?" tanya Irwan.
"Iya," jawab Jemy.
Tekanan dari markus itu diperoleh Jemy setelah pemberitaan sebuah media massa mengungkapkan adanya penyegelan sejumlah site tower BTS Kominfo di Natuna, yakni Mei atau Juni 2022.
Selain dari makelar kasus, rupanya tekanan juga diperoleh dari DPR dan BPK.
"Kalau dari dewan DPR dan BPK?" tanya Irwan.
"Semua pak, semua," kata Jemy.
Sementara saat dimintai konfirmasi lebih lanjut mengenai bentuk tekanan yang dialami, Jemy lebih memilih irit bicara.
Dia hanya menyampaikan bahwa proses hukum kasus BTS ini masih berjalan.
"Nanti, proses hukum kan masih jalan," ujarnya saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum memastikan benar adanya sosok yang menjanjikan penyelesaian perkara kliennya, Irwan Hermawan.
Janji itu ditawarkan saat perkara sedang dalam tahap penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung.
"Dalam tahap penyidikan. Kalau saya tidak salah menangkap keterangan dari Irwan kepada kami, bahwa ada orang yang menjanjikan akan menghentikan proses dalam perkara ini," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan usai persidangan Rabu (30/8/2023).
Menurut Maqdir, janji penyelesaian perkara ini berkaitan dengan uang yang diserahkan Irwan kepada pihak X, Y, dan Z.
Baca juga: Sidang Johnny Plate Ungkap Mahar Rp 75 Miliar Terkait Proyek BTS Kominfo Disetorkan Kepada Yusrizki
Namun Maqdir masih enggan mengungkapkan sosok X, Y, dan Z yang dimaksud.
"Iya kira-kira seperti itu (berkorelasi). Bahwa ada sejumlah uang yang diserahkan kepada orang yang disebut XYZ," katanya.
Pemberian uang kepada XYZ itu diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai tersangka.
Sementara dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi, terungkap dengan terang sosok-sosok yang diberikannya uang terkait perkara BTS ini.
Total ada 11 pihak yang disebut Irwan tuut menerima aliran uang, yaitu:
1. April 2021 - Oktober 2022. Staf Menteri. Rp 10.000.000.000.
2. Desember 2021. Anang Latif. Rp 3.000.000.000.
3. Pertengahan tahun 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano. Rp 2.300.000.000.
4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum. Rp 1.700.000.000.
5. Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022. Nistra. Rp 70.000.000.000.
6. Pertengahan tahun 2022. Erry (Pertamina). Rp 10.000.000.000.
7. Agustus - Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000.
8. Agustus 2022. Edward Hutahaean. Rp 15.000.000.000.
9. November - Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000.
10. Juni - Oktober 2022. Walbertus Wisang. Rp 4.000.000.000.
11 Pertengahan 2022. Sadikin. Rp 40.000.000.000.
Irwan mengaku menyerahkan uang ke 11 pihak atas arahan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
"Bahwa dapat saya jelaskan terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," kata Irwan dalam BAP-nya sebagai saksi bagi Windi Purnama, tersangka TPPU pada perkara ini.
Baca juga: Perusahaan Ini Tak Punya Teknologi Owner, Tapi Bisa Pimpin Konsorsium Paket 3 Proyek BTS Kominfo
Aliran uang tersebut pun telah dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung sebagai bentuk upaya pengendalian perkara.
"Terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023).
Namun Kejaksaan Agung memberi sinyal belum akan mengusut dugaan pengendalian perkara tersebut.
Alasannya, aliran uang ke 11 pihak itu sudah di luar tempus delicti atau periode peristiwa pidana yang disidik Kejaksaan Agung.
"Peristiwa ini (pemberian uang) tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Secara tempus sudah selesai," kata Kuntadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.