Kejaksaan Agung Ajukan Perpanjangan Cekal Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Katanya, hingga kini pengajuan perpanjangan cekal itu masih berada di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Sebab, Majelis Hakim menghendaki adanya konfrontir antara konsorsium dengan pihak yang mengutip setoran berkedok commitment fee untuk poyek BTS 4G ini. Termasuk di antaranya Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali. Ketiganya kini telah menjadi terdakwa dengan Majelis Hakim yang berbeda.
Selain itu, hakim menginginkan mereka juga dikonfrontasi dengan Muhammad Yusrizki Muliawan, pemegang kendali power system dalam proyek BTS 4G ini. Dia pun tak lama lagi akan menjadi terdakwa, sebab kini perkaranya sudah di tangan penunutut umum.
Jika pihak konsorsium tak dicekal, maka ada kemungkinan mereka kabur ke luar negeri dan tak bisa dikonfrontasi dengan nama-nama yang diminta hakim.
"Siapa yang nerima-nerima uang tuh kan nanti bisa saja berkilah di belakang, 'Oh saya ndak pernah nerima uang,'" ujar Fahzal.
Kejaksaan Agung sendiri memang telah melakukan pencekalan terhadap 23 nama, termasuk pihak konsorsium dan subkontraktor proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
Namun, pencekalan itu telah kadaluarsa. Sebab mereka dicekal sejak November dan Desember 2022. Sementara masa pencekalan itu hanya berlaku 6 bulan.
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan karena dugaan keterlibatannya melakukan tindakpidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infraskturktur pendukug paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.