AKBP Bambang Kayun Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto hukuman pidana penjara selama 6 tahun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto hukuman pidana penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
AKBP Bambang Kayun dinilai terbukti telah menerima suap sebesar Rp 26,4 miliar.
Majelis hakim menilai AKBP Bambang Kayun terbukti bersalah sebagaimana Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Kayun Panji Sugiharo tersebut berupa pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/9/2023).
Selain itu, AKBP Bambang Kayun juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 26,4 miliar.
Baca juga: Pleidoi AKBP Bambang Kayun: Transaksi Suap Tidak Terbukti karena Penyuap Tak Pernah Diperiksa
"Menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp26,4 miliar subsider 1 tahun penjara," kata hakim.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim dimaksud lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar
JPU sebelumnya menuntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 8 bulan kurungan.
Bambang Kayun juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,1 miliar.
Dalam dakwaan, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto dinilai terbukti menerima uang dan satu unit mobil Toyota Fortuner dengan total sejumlah Rp57.126.300.000 (Rp57,1 miliar) dari Emylia Said dan Herwansyah-- kini berstatus DPO Bareskrim Polri.
Tindak pidana tersebut diduga dilakukan Bambang saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.