KPK soal Usut Dugaan Korupsi di Kemnaker Era Cak Imin: Jangan Bawa Kami ke Persoalan Politik
KPK minta pengusutan dugaan korupsi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012 di era Cak Imin tak dikaitkan dengan persoalan politik.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
Tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia; dan Reyna Usman.
Reyna Usman sempat menjabat Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja saat Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Reyna merintis karier di Kemnaker RI dari tahun 1986 hingga purna tugas di tahun 2021.
Selain di Kemnaker, Reyna Usman merupakan anak buah Muhaimin Iskandar di PKB.
Reyna dikabarkan mencalonkan diri sebagai Anggota DPR RI Dapil Gorontalo.
Baca juga: Wacana Duet Anies Baswedan dan Cak Imin Sudah Ada sejak 2022, Ini Jejak Digital Unggahan Elite PKB
Sementara PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Proyek pengadaan sistem pengawasan dan pengelolaan data proteksi TKI berada di bawah Direktrorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta).
Harga paket proyek pada tahun 2012 senilai Rp 20 miliar.
KPK menduga, korupsi ini bermoduskan penggelembungan harga (mark up) terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia.
"Nanti ya ini (dugaan kerugian negara, red) kan sedang kita mintakan kepada yang pihak men-declare berapa kerugian negara."
"Jadi dari BPK atau ahli atau auditor yang lagi kita minta. Jadi kita sementara ini berpijak pada berapa nilai kontraknya," ungkap Asep.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)