Sidang Lanjutan Hasnaeni Moein Kembali Digelar Hari Ini, Dengarkan Replik dari Jaksa Penuntut Umum
Kuasa hukum Hasnaeni Moein, Suramto mengungkapkan persidangan hari ini mendengar jawab Jaksa Penuntut Umum dari pledoi terdakwa.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023)
Kuasa hukum Hasnaeni Moein, Suramto mengungkapkan agenda persidangan hari ini mendengar jawab Jaksa Penuntut Umum dari pledoi terdakwa.
"Jadwal sidang hari ini pembacaan jawaban dari JPU atau replik," kata Suratmo dihubungi Senin (4/8/2023).
Adapun sebelumnya dalam persidangan dalam agenda pledoi terdakwa Hasnaeni Moein mengungkapkan JPU bagaikan malaikat pencabut nyawa.
"Oleh karena itu, saya yakin bahwa pengadilan ini adalah tempat mencari keadilan bukan ketidakadilan apalagi penghukuman. Maka, saya mohon sudilah kiranya majelis hakim menolak tuntutan pihak Jaksa," kata Hasnaeni Moein di persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Kemudian ia mengungkapkan bahwa Jaksa Penuntut Umum bagaikan malaikat pencabut nyawa untuknya.
"Saya merasa JPU bagaimana malaikat pencabut nyawa Yang Mulia, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuntutannya," sambungnya.
Ia melanjutkan dan saya ulangi lagi perkataan JPU bagaikan malaikat pencabut nyawa.
"Seluruh pembelaan yang telah saya uraikan secara rinci, saya memohon majelis hakim persidangan ini agar berkenan melepaskan saya Hasnaeni dari semua tuntutan JPU," harapnya.
Diketahui Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.