Cak Imin Batal Hadiri Pemeriksaan KPK Hari Ini Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker
Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin batal hadiri panggilan KPK hari ini, Selasa (5/9/2023).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan tak hadir dalam pemeriksaan di KPK hari ini, Selasa (5/9/2023).
Cak Imin diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) 2012.
Saat itu, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014 dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.
Cak Imin mengaku sudah mendapat surat panggilan KPK yang sedianya dilakukan hari ini.
Namun, dirinya berhalangan hadir di pemanggilan KPK itu lantaran sudah jauh-jauh hari dijadwalkan menghadiri acara di Banjarmasin.
Hal itu diungkapkan Cak Imin di acara Mata Najwa yang ditayangkan di YouTube Najwa Shihab, Senin (4/9/2023) malam.
Baca juga: Ditanya soal Seberapa Jauh Keterlibatannya Tentukan Cak Imin jadi Cawapres, Begini Jawaban Anies
"Saya sudah dapat surat panggilan dan sebetulnya saya mau datang, tapi saya ada acara di Banjarmasin."
"Ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran sedunia, internasional. Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman yang mengatur untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara," kata Cak Imin, Senin.
Cak Imin mengatakan, dirinya diminta membuka acara tersebut, sebagai Wakil Ketua DPR.
Ia pun meminta KPK menunda dan menjadwalakan ulang pemanggilannya tersebut.
"Sebagai Wakil Ketua DPR, saya harus membuka acara itu. Maka kemungkinan saya minta ditunda," kata Cak Imin.
Meski demikian, Cak Imin memastikan mendukung seluruh langkah KPK dan siap membantu seluruh upaya pemberantasan kasus korupsi.
"Bahkan acara-acara di KPK untuk komitmen pemberantasan korupsi, saya selalu hadir," ujar Cak Imin.
Cak Imin mengaku menghormati langkah KPK yang memanggil dirinya untuk diperiksa.
"Saya harus hormati, hargai dan dukung semua langkah-langkah KPK dalam menuntaskan kasus korupsi."
"Bahkan saya juga salah satu pembuat undang-undang awal ketika awal reformasi. Sehingga bagi saya, pemberantasan korupsi, menuntaskan kasus korupsi, akan saya dukung terdepan," katanya.
Terkait absennya kehadiran Cak Imin ini, telah dikonfirmasi oleh Wakil Ketua PKB, Jazilul Fawaid.
Jazilul menyebut pihak Cak Imin sudah mengirim surat ke KPK untuk penundaan jadwal pemeriksaan.
"Gus Imin sudah berkirim surat untuk penjadwalan ulang."
"Sebab hari ini beliau menghadiri agenda lama, selaku wakil ketua DPRRI membuka acara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Internasional JQHNU di Tanah Laut Kalsel," kata Jazilul kepada Tribunnews.com, Selasa (5/9/2023).
KPK Bantah Ada Unsur Politik
KPK membantah ada unsur politik dibalik pengusutan kasus dugaan korupsi di era Menaker Cak Imin ini.
"Kami berharap semua pihak untuk menahan diri jangan sampai membangun opini membangun narasi, seolah-olah kemudian kerja KPK disangkut pautkan kepada proses politik yang sedang berlangsung.
"Kami tahu ini adalah tahun politik, tetapi jangan bawa KPK ke persoalan politik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin (4/9/2023), dikutip dari youTube KompasTV.
KPK menegaskan, bahwa politik bukanlah domainnya sebagai lembaga penegak hukum.
"Kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud."
"Kami ini KPK lembaga penegak hukum dalam bidang penindakan, tentu politik bukan wilayah kami," ujar Ali.
Ali Fikri mengatakan, bahwa proses penyidikan sudah dilakukan KPK jauh-jauh hari dari perkembangan politik saat ini.
"Sudah ada proses penyelidikan yang itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada isu-isu yang berkembang saat ini,' katanya.
Ali menuturkan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini sudah mulai diusut bahkan sejak satu tahun yang lalu.
Saat itu, KPK baru menerima laporan atas dugaan korupsi dimaksud.
"Perkara ini sudah KPK lakukan sudah jauh hari sebelum itu (pencapresan). Bahkan kami pastikan sebelum Juli atau di tahun yang lalu."
"Itu sudah kami lakukan penerimaan laporan, verifikasinya, telaahnya, itu proses panjang," kata Ali.
Terkait kasus dugaan korupsi ini, KPK mesti membuktikan sejumlah unsur.
Pembuktian atas unsur-unsur tersebut, kata Ali, memerlukan waktu yang tidak singkat.
"Poinnya adalah sekali lagi tidak sehari dua hari kemudian KPK melakukan proses penyidikan, ataupun penegakan hukum dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dimaksud," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)