11 Fakta Aplikasi Identitas Kependudukan Digital: Tidak Bisa Di-screenshot
Berikut adalah 11 fakta aplikasi Identitas Kependudukan Digital: salah satunya adalah aplikasi tersebut tidak dapat di-screenshot.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu.
Selain KTP-el dalam IKD juga terdapat biodata Penduduk, kartu keluarga, surat keterangan Kependudukan, dokumen lainnya (seperti BPJS, NPWP, NIP, dll) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari laman Dispenduk Magetan, berikut adalah 11 fakta aplikasi Identitas Kependudukan Digital:
1. Menggunakan sistem autentifikasi dengan aktivasi langsung ke petugas IKD untuk mencegah pemalsuan data,
2. Menggunakan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang hanya bisa diakses oleh Disdukcapil saat proses aktivasi berlangsung,
3. QR Code data yang discan oleh orang lain yang memiliki aplikasi IKD tidak bertahan lama (kadaluarsa dalam 90 detik)
Baca juga: Bagaimana Keamanan Identitas Kependudukan Digital?
4. Jika lupa PIN pemilik akun IKD harus mendatangi unit pelayanan adminduk untuk melakukan reset akun
5. Aplikasi tidak dapat di-screenshot
6. Satu akun hanya untuk satu device
7. Input PIN setiap membuka aplikasi
8. Jika HP Hilang, pemilik akun IKD harus datang mandiri ke unit pelayanan adminduk untuk melakukan reset akun
9. Memasukkan PIN hanya mendapat 3 kali kesempatan, lebih dari itu akun akan tidak bisa diakses sementara
10. Penggantian ponsel harus dilaporkan ke petugas untuk memindahkan data ke ponsel baru (akun lama otomatis terhapus)
11. Aplikasi dibuat langsung oleh pusat Kemendagri