Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Hasnaeni Moein: Jaksa Kehilangan Kata-kata Guna Membantah Fakta Yuridis
Kuasa Hukum Hasnaeni Moein, Ihsan Perima menilai jaksa penuntut umum telah kehilangan kata-kata dalam membantah fakta yuridis di persidangan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Hasnaeni Moein, Ihsan Perima menilai jaksa penuntut umum telah kehilangan kata-kata dalam membantah fakta yuridis di persidangan.
Adapun hal itu dikatakan Ihsan dalam sidang lanjutan terdakwa perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein agenda duplik di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
"Bahwa terbukti Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang telah mendakwa klien kami telah kehilangan kata-kata atau jawaban dan argumentasi hukumnya guna membatah akan fakta yuridis dan analisa yuridis yang penasehat hukum terdakwa Hasnaeni kemukakan secara rinci, sistematis, terukur," kata Ihsan.
Ia melanjutkan dalam nota keberatan atau pledoi yang dibacakan sebelumnya juga membatah, mengklarifikasi, dan membongkar semua dalil-dalil kosong dan tidak benar secara hukum.
"Bahwa atas dasar tersebut mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk benar-benar cermat dan bijak agar bisa melihat cara-cara tidak yuridis yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum di atas, yang secara parsial dan sepotong-potong telah memaknai dan menyimpulkan materi pembelaan penasihat hukum terdakwa Hasnaeni," jelasnya.
Baca juga: Pledoi Ditolak Jaksa, Hasnaeni Moein Singgung Soal Diskriminasi dan Pembunuhan Karakter
Adapun sebelumnya Jaksa Penuntut Umum tolak pledoi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dan penyelewengan dana salah satu anak perusahaan PT Waskita Karya (Persero), Hasnaeni Moein.
Adapun peryataan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan beragendakan replik di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023)
"Hari ini adalah replik dari Jaksa Penuntut Umum silahkan dibacakan. Pokoknya saja apa," kata hakim di persidangan.
"Izin majelis membacakan terkait dengan replik pada pokoknya. Langsung kepada kesimpulan satu menolak seluruh nota pembelaan. Dua sampai dengan tujuan tetap pada tuntutan kepada yang telah dibacakan. Demikian majelis," jawab jaksa.
"Sekarang dengan penasihat hukum tetap pada pembelaan atau bagaimana?" tanya hakim kepada kuasa hukum Hasnaeni Moein di persidangan.
"Tertulis juga Yang Mulia hari Rabu," jawab kuasa hukum.
Baca juga: Hasnaeni Moein Klaim Dirinya Seperti Target Politik: Kenapa saat Jadi Ketum Parpol Kasus Diangkat
"Sidang ditunda hari Rabu tanggal 6 acara duplik dari penasihat hukum terdakwa," tutup hakim.
Diketahui Hasnaeni dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) selama tujuh tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.
"Menyatakan terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," demikian bunyi tuntutan Jaksa yang dikutip Kompas.com melalui Kasi Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono pada Rabu (22/8/2023) lalu.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan terhadap Hasnaeni.
Selain itu, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Terdakwa Hasnaeni sebesar Rp 17.583.389.175.
Hasnaeni dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.