Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Diperingatkan Hakim Agar Bersikap Sopan dan Tertib

Rianto pun mengingatkan bahwa perilaku Lukas setiap persidangan pun akan menjadi nilai pertimbangan dari majelis hakim.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa, Lukas Enembe Diperingatkan Hakim Agar Bersikap Sopan dan Tertib
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rabu (6/9/2023).

Dalam sidang itu, Lukas diberi peringatan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh agar bersikap sopan selama menjalani sidang.

Lukas hari ini menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa melanjutkan sidang sebelumnya pada Senin (4/9/2023) lalu yang sempat tertunda.

Hakim mulanya mengimbau kepada Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib.

Pasalnya, Lukas kerap buat ulah pada sidang sebelumnya, mulai dari berkata tidak sopan hingga membanting mikrofon.

"Sebelum persidangan kami lanjutkan, saudara terdakwa ya. Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan. Kami ingatkan dari awal persidangan ini," ujar hakim di ruang sidang.

Baca juga: Kronologi Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Banting Mikrofon dan Berkata Kasar

Berita Rekomendasi

Rianto pun mengingatkan bahwa perilaku Lukas setiap persidangan pun akan menjadi nilai pertimbangan dari majelis hakim.

Sikap Lukas itu, kata Rianto, bisa menjadi pertimbangan pada saat penentuan hukuman bagi eks gubernur Papua itu apakah bakal meringankan atau justru memberatkan.

"Majelis hakim pasti akan menilai tindakan saudara, sikap saudara selama persidangan dari awal sampai akhir, dan itu ada konsekuensi hukum semuanya. Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum," kata Hakim Rianto.

"Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum, ya," lanjutnya.

Terkait perkara ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.

Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.

Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.

Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.

Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.

Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.

Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.

Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas