Pembacaan Tuntutan Lukas Enembe Digelar 13 September 2023
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan tanggal pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menentukan tanggal pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membacakan tuntutan Lukas Enembe pada Rabu (13/9/2023).
"Untuk selanjutnya majelis hakim memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutannya," kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Baik, majelis hakim sudah memberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan satu minggu, tanggal 13 September 2023," tambahnya.
Baca juga: Lukas Enembe Klaim Uang Rp 1 Miliar Miliknya dan Bukan Diberi Rijatono Lakka
Di sisi lain, majelis hakim turut meminta kepada tim kuasa hukum Lukas Enembe untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.
"Untuk selanjutnya kalau enggak ada halangan jadwal yang tadi jawab-menjawab itu kami majelis hakim juga dalam waktu satu minggu akan membacakan putusan dari tanggal kami menerima duplik," ujar Hakim Rianto.
Lukas Enembe didakwa telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp46,8 miliar.
Dengan rincian, ia menerima suap sebesar Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.
Lukas Enembe didakwa oleh jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.
Adapun uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar).
Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.
Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Selain itu, Lukas Enembe juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun.
Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga berkaitan dengan proyek di Papua.
Uang sebesar Rp1 miliar tersebut, dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Papua.
Lukas Enembe juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke KPK dalam kurun waktu 30 hari.