Draf PKPU Terbaru: Kampanye Pemilu di Kampus Cuma Bisa Sabtu dan Minggu
Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan draf aturan terbaru Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan draf aturan terbaru Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Dalam Pasal 72 ayat (1a), dijelaskan bahwa dilarang kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
Di antara Pasal 72 dan Pasal 73, disisipkan 2 pasal yakni Pasal 72A dan Pasal 72B yang berbunyi:
(1) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1a) merupakan tempat yang digunakan untuk aktivitas pemerintahan baik di lingkungan kementerian, lembaga serta pemerintah daerah.
(2) Fasilitas pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan, dan atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.
Sementara tempat pendidikan sebagaimana dimaksud meliputi gedung serbaguna, halaman, lapangan dan atau tempat lainnya yang tidak digunakan untuk belajar mengajar yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.
Adapun tempat pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi, meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan atau akademi komunitas.
Dalam draf PKPU ini, KPU juga mengatur kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu
"Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada Hari Sabtu dan Hari Minggu," bunyi Pasal 72A ayat (5).
Baca juga: KPU Percepat dan Perpendek Masa Pendaftaran Capres-cawapres di Rancangan PKPU
Pada Pasal 72A ayat (6) metode kampanye pemilu diatur 2 jenis untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, yakni pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas.
"Peserta kampanye pemilu di tempat pendidikan merupakan sivitas akademika di perguruan tinggi, dikecualikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," tulis ayat (7).
Dalam Pasal 72B ayat (3) penanggung jawab tempat pendidikan merujuk pada rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, dan direktur pada politeknik, akademi dan akademi komunitas.
Pada Pasal 72B ayat (4) dijelaskan bahwa izin dari penanggung jawab fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan berupa surat izin, paling sedikit memuat 7 informasi. Diantaranya hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, metode kampanye, tema materi kampanye pemilu, dan peserta pemilu.