Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Warga Jayapura Mati Sia-sia Gara-gara Pesta Miras Oplosan

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol anggur hijau.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Empat Warga Jayapura Mati Sia-sia Gara-gara Pesta Miras Oplosan
TribunJatim.com/ Ahmad Zaimul Haq
Ilustrasi - Warga korban keracunan miras oplosan. Pesta minuman keras (miras) oplosan menewaskan empat warga Kota Jayapura, Papua, dan 7 orang lainnya yang menjalani perawatan medis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Pesta minuman keras (miras) oplosan kembali menelan korban mati sia-sia. Kali ini menimpa empat warga Kota Jayapura, Papua, mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 7 orang lainnya yang menjalani perawatan medis.

Mereka yang meninggal adalah  YW (42), AM (35), KlB (38) dan YB (43), warga Dok IX, Distrik Jayapura Utara.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengungkapkan, empat korban itu mengonsumsi miras oplosan pada Sabtu dan Minggu (2-3 September 2023).

"Korban menenggak miras diduga dengan bahan dasar berupa alkohol 96 persen yang dicampur dengan air dan minuman lokal lainnya," ujar Mackbon melalui keterangan tertulis, Selasa (5/9/2023).

Dari kejadian ini polisi sudah menahan tiga orang yang diduga menjadi peracik atau penjual minuman tersebut.

"Ketiga pelaku mengakui memberikan miras oplosan ini berupa alkohol 96 persen dan minuman lokal. Nanti kita sampaikan setelah kita dalami dan terungkap penyebab kematian korban," kata dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu jeriken lima liter berisi alkohol, dua buah jeriken lima liter, dua botol kaca bertuliskan anggur hijau.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian dua botol kaca, satu botol kaca bertuliskan anggur merah, satu air kemasan 1,5 liter berisi sisa minuman keras, satu buah kompor, satu buah penanak nasi, panci, dan baskom warna merah. 

Para pelaku dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Laporan reporter Dhias Suwandi | Kompas.com

Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas