Hakim Geram Saksi Direktur PT IEI Tidak Jujur di Sidang Sebelumnya, Bantah Berikan Uang ke Yusrizki
Hakim Fahzal Hendri geram dengan saksi Direktur PT Indo Elektrik Instrumen (IEI) Suryadi pada persidangan sebelumnya mengaku tidak berikan uang
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
![Hakim Geram Saksi Direktur PT IEI Tidak Jujur di Sidang Sebelumnya, Bantah Berikan Uang ke Yusrizki](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saksi-faruk-bts-kominfo.jpg)
"Ada saudara berikan uang ke Yurizki? Kemarin pengakuan sama saya, masih ingat itu, tidak ada kasih uang. Itu keteranganmu. PT-nya siapa itu Yurizki benar tidak," tanya hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab Suryadi.
"Berkali-kali saya tanya jawabannya nggak. Ternyata ada tiga kali," kata hakim.
"Benar Yang Mulia ada," jawab Suryadi.
"Terus kemarin kenapa tidak terus terang, kenapa jawab. Kan sudah dibilang kita mencari fakta yang sebenarnya, sudah terjadi mau apalagi, bicara saja yang benar. Jadi berapa jumlah totalnya," tanya hakim.
"Total yang kami transfer ke Yurizki Rp 6,1 miliar," jawab Suryadi.
"Uang apa," tanya hakim.
Baca juga: 5 Perusahan Jadi Alat Transaksi Pihak Lain, Hakim Sebut Saksi Korupsi BTS Berpotensi Terjerat TPPU
"Untuk kerjasama berikutnya," jawab Suryadi.
Diketahui Yusrizki sendiri saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS.
Dalam waktu dekat perkaranya akan dilimpah ke pengadilan, sebab sudah berada di tangan penuntut umum alias Tahap II.
Terkait perkara ini, sebelumnya sudah ada 6 orang yang duduk di kursi pesakitan terlebih dulu.
Mereka ialah: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.