Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Perbuatannya Dinilai Sadis dan Kejam, Merusak Masa Depan David
Majelis Hakim memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara, dinilai sadis dan kejam.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Majelis Hakim memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.
Vonis terhadap Mario Dandy ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu," ujar Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono di persidangan, Kamis, dilansir YouTube Kompas TV.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mario Dandy dengan penjara selama 12 tahun," lanjut Majelis Hakim.
Baca juga: Rangkuman Vonis Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora: Mario Dandy, Shane Lukas dan Anak AG
Hakim kemudian menerangkan hal yang memberatkan vonis Mario Dandy itu.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa, sadis dan sangat kejam," kata Alimin Ribut Sujono.
"Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," jelas hakim.
Selain itu, Mario Dandy dinilai telah merusak masa depan David Ozora akibat penganiayaan tersebut.
"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," tambah hakim.
Sementara itu, tidak ada hal-hal yang meringankan vonis Mario Dandy.
Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar
Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga dibebankan membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora selaku korban.
Majelis Hakim meminta Mario Dandy membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora.
"Membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp25 miliar," ujar Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo: Gak Apa-apa
Dalam persidangan, hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy kepada David Ozora membuat korban luka berat dan mengalami kerugian dari sisi kesehatan karena tak bisa pulih 100 persen.
Terlebih terdakwa juga merupakan pelaku utama yang menganiaya David Ozora hingga koma.
"Mengingat peran terdakwa yang mengakibatkan luka berat kepada korban, maka adalah adil apabila terdakwa bertanggung jawab atas restitusi yang dibebankan," lanjut hakim.
Kewajiban pembayaran restitusi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Rp120 miliar kepada Mario Dandy.
Adapun aturan pembayaran restitusi diatur dalam beberapa ketentuan, di antaranya UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Minta Rubicon Dilelang untuk Bayar Restitusi Rp 25 M
Ayah David Hadiri Sidang Vonis Mario Dandy
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir langsung di ruang sidang vonis perkara penganiayaan anaknya dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Jonathan Latumahina mengaku puas dengan putusan hakim yang menghukum penjara selama 12 tahun terhadap Mario Dandy.
Setelah sidang pembacaan putusan terhadap Mario Dandy rampung digelar, Jonathan terlihat menunggu di koridor gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Mario Dandy yang keluar dari ruang sidang dijaga ketat oleh sejumlah aparat dan lewat tepat di depan Jonathan.
Melihat pelaku penganiayaan terhadap anaknya itu berada di depan mata, Jonathan lantas bertepuk tangan di depan Mario Dandy.
"Huuu," ucap Jonathan meneriaki Mario Dandy yang terus berjalan.
Baca juga: Hakim Putuskan Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar dan Mobil Rubiconnya Dilelang
Mengenai putusan itu, Jonathan menyampaikan terima kasih kepada Majelis Hakim yang mengabulkan hukuman sesuai dengan tuntutan dari JPU.
"Memang cukup panjang tetapi secara umum kami puas."
"Terima kasih juga bahwa tuntutan dan vonisnya dipenuhi," ungkapnya di PN Jaksel, Kamis.
Sebelumnya, Jonathan Latumahina terlihat hadir didampingi kuasa hukum David, Melissa Angraini.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di lokasi, Jonathan Latumahina tiba di ruang sidang sekira pukul 10.00 WIB.
Jonathan sebelumnya berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis terhadap Mario Dandy sesuai dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU.
"Divonis maksimal sesuai tuntutan," ungkap Jonathan kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang untuk Ganti Rugi David, Kuasa Hukum: Itu Bukan Milik Dia
Dalam kesempatan itu, Jonathan juga mengungkapkan terkait restitusi.
Ia menyebut jika nantinya Mario Dandy tak mampu membayar restitusi, maka konsekuensinya adalah pidana pengganti.
"Kalau tidak memenuhi restitusi tentu saja ada hukuman tambahan, sebenarnya kita mau kawal saja," papar Jonathan.
Sebagai informasi, pasca vonis tersebut, Mario Dandy dan JPU masih pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Baca juga: Hakim: Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Restitusi
Sedangkan, terdakwa lain dalam kasus ini yakni Shane Lukas telah divonis 5 tahun penjara, Kamis (7/9/2023).
Dalam persidangan setelah hakim membacakan putusan, Shane Lukas menyatakan akan banding atas vonis 5 tahun penjara itu.
Adapun vonis kurungan penjara ini sama seperti tuntutan JPU yang juga meminta hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan)