Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Asisten Eks Legislator Ismail Thomas Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejaksaan Agung kembali memeriksa asisten mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas pada Senin (11/9/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa asisten mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas pada Senin (11/9/2023).
Kejaksaan Agung tak menyebutkan secara gamblang nama asisten Ismail Thomas yang kembali diperiksa ini.
Namun disebutkan bahwa asisten tersebut berinisial ARAN.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa ARAN selaku Asisten Tersangka IT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Untuk informasi, sosok ARAN sebelumnya telah diperiksa pada Senin (28/8/2023).
Pemeriksaan asisten Ismail Thomas tersebut berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Peran Eks Kadis ESDM Kaltim dalam Kasus Eks Legislator Ismail Thomas
Pada hari yang sama, tim penyidik turut memeriksa pihak bank dalam perkara ini.
"BM selaku Regional Comersial Bisnis Manager Bank Syariah Indonesia," kata Ketut.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Terkait pekara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan Ismail Thomas, mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, sebagai tersangka pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Tak sampai sepekan berselang, Jumat (18/8/2023), Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka, yakni mantan Kepala Dinas ESDM Kalimantan Timur, Christianus Benny.
Dalam perkara ini, Ismail Thomas diduga memanipulasi dokumen tambang PT Gunung Bara Utama agar seolah-olah dimiliki PT Sendawar Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.