Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Asisten Eks Legislator Ismail Thomas Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

Kejaksaan Agung kembali memeriksa asisten mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas pada Senin (11/9/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lagi, Kejaksaan Agung Periksa Asisten Eks Legislator Ismail Thomas Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Ismail Thomas berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Kejaksaan Agung menetapkan anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Tribunnews/Jeprima 

Padahal, aset itu telah disita dan dilelang Kejaksaan Agung untuk menutupi kerugian negara dalam perkara korupsi Jiwasraya.

"Telah memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan. Itu perannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023).

Sama seperti Ismail Thomas, Christianus Benny pun disebut-sebut berperan turut serta memalsukan dokumen tambang pada PT Sendawar Jaya untuk keperluan gugatan perdata.

"Ya dia perannya bersma-sama IT," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Kamis (24/8/2023) lalu. 

Oleh sebab itu mereka dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, Ismail Thomas dan Christianus Benny terancam pidana penjara 5 tahun.

Selain itu, mereka juga terancam pidana denda hingga Rp 250 juta.

BERITA TERKAIT

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi," sebagaimana tertera dalam pasal tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas