Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran Pa PK TNI 2023 untuk Lulusan S1 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya

Simak persyaratan, jadwal, hingga cara daftar Pa PK TNI TA 2023 yang dibuka pada 11 September-27 Oktober 2023, ditujukan bagi lulusan S1.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pendaftaran Pa PK TNI 2023 untuk Lulusan S1 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Persyaratannya
https://rekrutmen-tni.mil.id/
Pendaftaran Pa PK TNI 2023 - Simak persyaratan, jadwal, hingga cara daftar Pa PK TNI TA 2023 yang dibuka pada 11 September-27 Oktober 2023, ditujukan bagi lulusan S1. 

- Tinggi badan minimal pria 163 cm dan wanita 157 cm, dengan berat badan seimbang.

- Telah lulus dan berijazah D-4 / S-1, dengan Jurusan/Program Studi sesuai kebutuhan TNI.

- Berusia paling tinggi 30 tahun pada saat pembukaan Dikma.

- Akreditasi Universitas dan Jurusan/Program Studi minimal "B" / Baik Sekali.

- Untuk jurusan/program studi Akreditasi "A"/Unggul IPK tidak kurang dari 2,80.

- Untuk jurusan/program studi Akreditasi "B"/Baik Sekali IPK tidak kurang dari 3,00.

- Belum pernah menikah, dan sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan pertama.

Berita Rekomendasi

- Membawa fotocopy sertifikat akreditasi universitas dan program studi yang dikeluarkan oleh Ban-PT.

- Bersedia ditugaskan di seluruh wilayah NKRI.

- Bagi karyawan yang sudah bekerja harus mendapat persetujuan dari instansinya dan sanggup membuat pernyataan diberhentikan dengąn hormat dari pimpinan instansi yang bersangkutan bila lulus seleksi dan masuk Dikma.

- Membawa Surat Keterangan Bebas Narkoba dan surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah.

- Bagi yang memperoleh ijazah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari Kemebdikbud Ristek serta dilengkapi transkrip akademik hasil konversi nilai luar negeri ke dalam transkrip dalam negeri.

- Tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri

-Tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat dan melampirkan surat keterangan dari ketua Agama/adat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas