Puspom TNI Gandeng PPATK Telusuri Aset Eks Kabasarnas, Penyitaan Segera Dilakukan
Agung juga mengatakan penyitaan terhadap aset-aset tersebut akan dilakukan secepatnya setelah data telah sesuai.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain itu, saat ini juga tengah dilakukan perhitungan aset.
Namun demikian, Julius tidak menjelaskan lebih jauh terkait perhitungan aset tersebut.
"Tahap sinkronisasi keterangan saksi-saksi dan barang bukti atau data-data. Perhitungan aset," kata dia.
"Seluruh kasus masih koordinasi baik dengan KPK," sambung dia.
Ia menjelaskan sebelumnya Puspom TNI memeriksa tiga tersangka sipil terkait Henri Alfiandi Kamis (10/8/2023).
Tiga orang sipil yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap oleh KPK tersebut yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Sebagai pihak pemberi suap, ketiganya disangkakan KPK melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ketiganya, kata dia, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Henri Alfiandi.
"Untuk tersangka Marsdya HA Saudara Mulsunadi, Saudara Roni Aidil, dan Saudari Marilya. Ini juga sipil dan swasta," kata Julius saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Kamis (10/8/2023).
Julius mengatakan Puspom TNI juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya.
Mereka termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Basarnas.
"PNS (Didi) Hamzar S. Sos selaku Kapusdatin, Kapten Kal Budhi Indra Bayu Kasubag TU Basarnas, Kapten Adm Kusmina selaku staf pribadi, Letkol Adm AFC selaku pemegang dana keuangan Basarnas, Saudara Emsil selaku saksi pelapor KPK, dan Marsma TNI Danang dari Basarnas," kata Julius.
Dalam kasus tersebut, Henri Alfiandi disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomer 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.