AKP Andri Gustami Pernah Ungkap Kasus 30 Kg Sabu sebelum Ditangkap Imbas Jadi Kurir Fredy Pratama
Ternyata, AKP Andri Gustami pernah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram pada April lalu sebelum ditangkap Bareskrim.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami tengah menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Bareskrim Polri lantaran terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova.
Namun, beberapa bulan sebelum ditangkap, ia sempat memimpin penangkapan kurir yang disebut bakal mengirimkan narkoba jenis sabu ke Jakarta seberat 30 kilogram.
Adapun hal tersebut dilakukan saat Andri masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan pada April 2023.
Dikutip dari laman Tribratanews, peristiwa ini berawal ketika Sat Narkoba Polres Lampung Selatan menangkap kurir narkoba berinisial CP di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 4 April 2023.
Ketika itu, AKP Andri mengatakan penangkapan terhadap CP berawal dari kecurigaan petugas pelabuhan saat pemeriksaan badan dan barang bawaan pelaku.
Andri mengatakan, dalam barang bawaan CP, ditemukan satu lembar resi pengiriman paket dari Palembang dengan tujuan Jakarta yang dianggap mencurigakan.
Baca juga: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditangkap Kasus Fredy Pratama, Ini Kata Kapolres
Lantas, CP pun diinterogasi oleh petugas dan mengakui bahwa resi tersebut berkaitan dengan pengiriman dua peti berisi sabu ke Jakarta.
"Dari interogasi yang dilakukan di lapangan, pelaku mengakui bahwa barang yang dikirim melalui resi tersebut adalah narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak dua peti yang disamarkan ke dalam dua unit AC Portable," kata Andri pada 13 April 2023 lalu.
Andri mengungkapkan pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sebuah mobil paket jasa pengiriman yang terparkir di dekat penjualan tiket online di Pelabuhan Bakauheni pada 5 April 2023.
Lantas, sambungnya, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti termasuk dua peti berisi sabu yang memiliki kesamaan dengan resi pengiriman yang dimiliki oleh CP.
Selain itu, ditemukan pula 30 paket sabu yang berada di dalam tas ransel warna hitam.
"Karena curiga, kami lakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil paket jasa pengiriman tersebut, polisi menemukan dua peti yang didalamnya terdapat dua buah kota kardus AC Portable, di dalamnya terdapat sat buah koper warna biru dongker, satu buah tas ransel warna hitam yang didamnya terdapat 30 paket diduga narkotika jenis sabu," kata AKP Andri.
Akibatnya, tersangka pun disangkakan degnan pasal 112 ayat 2 juncto pasal 114 ayat UU Nomor 35 tahun 2009.
AKP Andri Ditangkap karena Terlibat Jaringan Internasional Narkoba Fredy Pratama