Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKP Andri Gustami Pernah Ungkap Kasus 30 Kg Sabu sebelum Ditangkap Imbas Jadi Kurir Fredy Pratama

Ternyata, AKP Andri Gustami pernah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram pada April lalu sebelum ditangkap Bareskrim.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in AKP Andri Gustami Pernah Ungkap Kasus 30 Kg Sabu sebelum Ditangkap Imbas Jadi Kurir Fredy Pratama
Istimewa
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. 

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya berhasil menangkap 39 anak buah dari Fredy Pratama.

Wahyu menyebut Fredy Pratama merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.

"Setelah dicek dan didalami oleh melalui analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, ditelusuri bahwa sindikat yang mengedarkan narkoba di Indonesia bermuara pada satu orang (yaitu) Fredy Pratama," katanya dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Selasa (12/9/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Rekam Jejak Gembong Narkoba Fredy Pratama: Kendalikan Narkoba dari Thailand, Diduga Ubah Wajah




Wahyu mengungkapkan setiap bulannya sindikat Fredy Pratama memasok narkoba hingga 500 kilogram.

"Setiap bulannya sindikat ini mampu menyelundupkan sabu dan ekstasi masuk ke Indonesia dengan jumlah mulai dari 100 kilo sampai 500 kilo dengan menyamarkan sabu ke dalam kemasan teh," tuturnya.

Pada saat penangkapan dilakukan, Bareskrim Polri turut menyita barang bukti berupa 10,2 ton sabu yang disebut akumulasi dari periode 2020-2023.

"Tahun 2020-2023 ada 408 laporan polisi dan total barang bukti yang disita sebanyak 10,2 ton sabu yang terafiliasi dengan kelompok Fredy Pratama," kata Wahyu.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Lampung/Dominius Demantri Barus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas