Hasnaeni Moein Menangis Sesenggukan Usai Divonis 5 Tahun Penjara, Sebut-sebut Nama Erick Thohir
Tak ada angin tak ada hujan, Hasnaeni menumpahkan kesalahan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara bagi Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moein alias wanita emas.
Selain itu, Hasnaeni Moein juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 17,5 miliar.
Putusan itu dibacakan dalam persidangan Rabu (13/9/2023) setelah melalui tahap panjang, mulai dari dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Begitu putusan selesai dibacakan, Hasnaeni langsung sesenggukan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Emas Hasnaeni Moein Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi
Air matanya tak tertahankan, tangisnya pun pecah.
Sampai berlembar-lembar tisu habis untuk mengusap air matanya.
Dengan terbata-bata, dia bersikukuh bahwa dirinya tak bersalah.
"Yang jelas saya tidak merasa bersalah sebagaimana yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya oleh orang saya," ujarnya saat persidangan usai.
Kemudian tak ada angin, tak ada hujan, dia langsung menumpahkan kesalahan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir.
Alasannya, PT Waskita Beton Precast merupakan anak usaha dari PT Waskita Karya, perusahaan pelat merah.
Dia bahkan mengaku dendam kesumat dengan sang menteri.
"Yang jelas semua yang memasukkan saya ke penjara itu adalah Erick Thohir. Sampai kapanpun saya akan dendam. Karena apa? Karena awalnya bersih-bersih BUMN. Terus ingin menjadi cawapres sampai ingin menginjak kepala orang sampai orang dipenjara," ujarnya sembari sesenggukan.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Hasnaeni Moein Sebut JPU Malaikat Pencabut Nyawa
Sang wanita emas juga mengaku bahwa dirinya kenal dekat dengan anak Erick Thohir. Sebab, anaknya berpacaran dengan anak Erick Thohir, Arfala Thohir.
"Dan anaknya, Arfa itu pacaran dengan anak saya. Dia menghubungi saya waktu saya di Singapura," katanya.
Adapun dalam perkara ini, Hasnaeni telah dinyatakan Majelis Hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.