Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Empat Saksi

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero)

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kasus Korupsi LNG Pertamina, KPK Periksa Empat Saksi
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

Empat saksi dimaksud antara lain, Nanang Untung, SPV Gas PT Pertamina 2011-2012; Cholid, Legal Pertamina; Arief Basuki, Manager LNG Commercial (2012-2013) dan Manager Gas Trading and Logistic (2013-2015); serta Satria Rezky Pratama, Assistant Manager Contract Management.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT PTMN tahun 2011-2021," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/9/2023).




Belum diketahui keterkaitan empat saksi tersebut dengan perkara ini. Termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap keempatnya.

KPK belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini. 

Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka. 

BERITA TERKAIT

Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan. 

KPK mengeklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: KPK Panggil Mantan Dirut Pertagas Niaga Terkait Korupsi LNG Pertamina

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas