Kejaksaan Periksa Pejabat Kemensos dan Presdir Anak Usaha Musim Mas Terkait Kasus Minyak Goreng
Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah serta produk turunannya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah serta produk turunannya, terkait minyak goreng.
Total ada tiga saksi yang diperiksa hari ini, Selasa (12/9/2023).
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur pada Kemendag
Satu diantara saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada instansi negara yakni Direktur Perlindungan Sosial, Korban Bencana Sosial dan Non Alam pada Kementerian Sosial, Mira Riyati Kurniasih.
"MRK selaku Pegawai Negeri Sipil (Direktur Perlindungan Sosial, Korban Bencana Sosial dan Non Alam pada Kementerian Sosial RI)," kata Ketut.
Kemudian dua saksi lainnya merupakan pihak swasta dari anak usaha Musim Mas Group. Di antaranya terdapat Presiden Direktur (Presdir) PT Musim Mas Fuji, Siu Shia. Dirinya diperiksa bersama kepala administrasinya.
"SS selaku Presiden Direktur PT Musim Mas Fuji. A selaku Head of Administration PT Musim Mas Fuji," katanya.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan jilid 2 perkara ini.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Dalam penyidikan jilid 2 perkara korupsi minyak goreng ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tersangka korporasi, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan yang telah menjadi terpidana hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Selanjutnya dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.