Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kajari Buleleng Tersandung Gratifikasi, Kejaksaan Agung Periksa Kakak dan Kemenakan

Kedua saksi yang diperiksa merupakan kerabat dari Fahrur Rozi, yakni kakak dan kemenakannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Kajari Buleleng Tersandung Gratifikasi, Kejaksaan Agung Periksa Kakak dan Kemenakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung tak henti mengusut perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi.

Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk membuat terang perkara ini.

Kali ini, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi.

"Kamis 14 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/ atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil," kata Kepala Pusat penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Kedua saksi yang diperiksa merupakan kerabat dari Fahrur Rozi, yakni kakak dan kemenakannya.

"NQ selaku Kakak Kandung Tersangka FR. LM selaku Keponakan Tersangka FR," kata Ketut.

Berita Rekomendasi

Pemeriksaan terhadap keluarga mantan orang nomor 1 di Kejaksaan Negeri Buleleng itu bukanlah pertama kalinya.

Tim penyidik pertama kali memeriksa pihak keluarga pada Kamis (1/9/2023).

Saat itu tim penyidik memeriksa mulai dari kakak, istri, hingga anak Fahrur Rozi.

"NQ selaku kakak kandung dari Tersangka FR. RIPF selaku anak dari Tersangka FR. BD selaku istri dari Tersangka FR," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (1/9/2023) lalu.

Dalam perkara ini Eks Kajari Buleleng, Fahrur Rozi telah ditetapkan tersangka bersama Direktur Utama CV Aneka Ilmu, Suwanto pada Selasa (1/8/2023).

Penetapan tersangka itu lantaran Fahrur Rozi diduga berperan mengarahkan agar desa-desa di Buleleng membeli buku dari CV Aneka Ilmu.

Arahan pembelian buku itu terkait dengan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas