Keberadaan Biro Hukum Provinsi dan Kabupaten Penting Bagi Kelancaran Penyelenggaraan Pemda
Makmur Marbun mengatakan keberadaan biro hukum provinsi maupun kabupaten dan kota sangat penting keberadaannya dalam penyelenggaraan pemda.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Makmur Marbun mengatakan keberadaan biro hukum provinsi maupun kabupaten dan kota sangat penting keberadaannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Mengingat capaian atas realisasi antara Propemperda dan Propemperkada dengan terbentuknya Perda dan Perkada maka dibutuhkan beberapa terobosan baru. Sebagai langkah strategis, Biro Hukum Provinsi, Bagian Hukum Kabupaten atau Kota serta Bapemperda DPRD perlu untuk melakukan hal-hal penting," kata Makmur dalam pernyataannya saat Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, yang diterima Tribun, Kamis(14/9/2023).
Hal penting yang Makmur maksud adalah filterisasi atau pemilahan Propemperda Provinsi dan Kabupaten dan Kota sesuai kebijakan nasional dan kebutuhan daerah simplifikasi atau penyederhanaan regulasi yang serumpun, baik Perda maupun Perkada, penguatan fungsi pembinaan produk hukum daerah melalui tahapan fasilitasi sesuai kewenangan, teknik penyusunan perundang-undangan dan asas kemanfaatan bagi kesejahteraan rakyat dan penguatan fungsi Bapemperda, Biro Hukum Provinsi dan Kabag Hukum Kabupaten dan Kota dalam mencermati dan mengharmoniskan materi muatan produk hukum daerah, agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai bentuk terobosan dan langkah strategis, dibutuhkannya penguatan kelembagaan terhadap Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten dan Kota diperlukan dengan beberapa pertimbangan," ujar Makmur.
Dijelaskan Makmur, biro hukum dan bagian hukum melaksanakan tugas dan fungsi penyusunan produk hukum daerah berbentuk peraturan (regelling) dan penetapan (beschiking) melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap produk hukum daerah Kabupaten/Kota bagi Biro Hukum Provinsi dan produk hukum Desa bagi Bagian Hukum Kabupaten/Kota.
Kemudian melaksanakan fungsi advokasi dan pelayanan hukum serta optimalisasi dalam perspektif anggaran dan adanya rentang kendali dan waktu yang tidak sebentar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota.
"Setelah terselenggaranya Rakornas ini, Biro Hukum maupun Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota memegang peranan penting dan harus terpotret dengan baik. Dalam proses pembentukan produk hukum daerah sangat menentukan maju atau tidaknya suatu daerah dan bagaimana mereka berinovasi selama ini," katanya.
Makmur berharap penyelenggaraan Rakornas kali ini bisa mewujudkan kesepahaman tentang betapa pentingnya peran Biro Hukum Provinsi dan Bagian Hukum Kabupaten/Kota sebagai katalisator pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif.
Baca juga: Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri Sabet Tiga Penghargaan IKPA Kategori Pagu Besar
"Semakin kuatnya aspek kelembagaan dan penganggaran pada Biro Hukum Provinsi/Bagian Hukum Kabupaten/Kota; adanya ruang sosialisasi praktik baik (best practice) pembentukan produk hukum daerah, termasuk pula tantangan dan hambatan yang dihadapi selama ini serta tersusunnya rekomendasi kebijakan yang bisa diambil sebagai jalan keluar dan solusi terbaik," tutup Makmur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.