Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum David Harap Hakim Sidang Banding Tambah Biaya Restitusi kepada Mario Dandy

Mario Dandy sebelumnya juga telah dibebankan membayar biaya restitusi Rp 25 miliar kepada David Ozora imbas kasus penganiayaan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum David Harap Hakim Sidang Banding Tambah Biaya Restitusi kepada Mario Dandy
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Mario Dandy Satriyo. Kuasa hukum Cyrstalino David Ozora, Melissa Anggraini menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan masih belum banyak mempertimbangkan terkait angka restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Cyrstalino David Ozora, Melissa Anggraini menilai majelis hakim PN Jakarta Selatan masih belum banyak mempertimbangkan terkait angka restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy Satriyo.

Seperti diketahui, selain vonis 12 tahun, Mario Dandy sebelumnya juga telah dibebankan membayar biaya restitusi Rp 25 miliar kepada David Ozora imbas kasus penganiayaan.

Menurut Melissa, dalam vonis tersebut, majelis hakim dinilainya tidak sepenuhnya membebankan biaya-biaya yang seharusnya dibebankan kepada Mario Dandy.

"Seperti proyeksi kedepan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa," ucap Melissa dalam keteranganya, Kamis (14/9/2023).

Ia pun berharap, nantinya pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bisa menambahkan biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario ke kliennya.

Terlebih nantinya pihaknya juga akan menambahkan bukti salah satunya surat hasil assesment psikologis David yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang saat itu belum sempat dilihat hakim PN Jaksel.

Berita Rekomendasi

"Sehingga sangat patut nilainya justru akan ditambah oleh hakim tinggi dalam putusan banding," sebutnya.

Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo telah divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Selain divonis 12 tahun, Mario Dandy juga dibebankan membayar biaya restitusi kepada David sebesar Rp 25 miliar.

Adapun hal itu diungkapkan oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada saat membacakan vonis terhadap Mario Dandy.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25.150.161.900 (25 Miliar)," kata Hakim Alimin di ruang sidang.

Selain itu hakim juga menetapkan barang bukti Mobil Jeep Rubicon yang digunakan Mario saat datang ke lokasi penganiayaan untuk dijual atau dilelang serta hasilnya diberikan kepada David.

"Dijual dimuka umum dan dilelang dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi terhadap David," ujar hakim.

Divonis 12 Tahun Penjara

Pelaku utama kasus penganiayaan terhadap David Ozora, terdakwa Mario Dandy Satriyo, divonis hakim pidana selama 12 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pada sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," ucap hakim.

Mario Dandy Satriyo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.

Vonis terhadap Mario Dandy itu praktis sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut putra eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas