Perpanjang Usia Pensiun KSAD & Panglima TNI Dinilai Buat Pengelolaan Karier Prajurit Makin Kompleks
pengamat militer Anton Aliabbas menilai perpanjangan usia pensiun KSAD dan Panglima TNI tidak mendesak.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) dan Panglima TNI, Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) sekaligus pengamat militer Anton Aliabbas menilai perpanjangan usia pensiun KSAD dan Panglima TNI tidak mendesak.
Menurutnya, pengalaman sudah menunjukkan penambahan usia pensiun pada Undang-Undang TNI telah menyiptakan adanya fenomena bottleneck dalam karir prajurit termasuk maraknya perwira non-job.
Penambahan usia pensiun, kata dia, jelas hanya akan menambah ruwet problematika non-job.
Padahal, kata dia, pembatasan usia pensiun penting dilakukan guna menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karir militer.
"Dengan menambah usia pensiun KSAD dan Panglima TNI maka pengelolaan karir prajurit akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/9/2023). (Baca: Yudo Margono Pensiun 26 November: Wacana Perpanjangan dan Tiga Jenderal Berpeluang di Bursa KSAD)
"Tentunya, ini akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena non job meluas ke berbagai jenjang kepangkatan," sambung dia.
Justru jika berkaca pada kebutuhan prajurit yang harus bugar, sigap dan tangkas, lanjut dia, maka semestinya TNI memiliki lebih banyak prajurit aktif yang berusia muda dan produktif.
Konsekuensinya, lanjut dia, batas usia pensiun adalah diturunkan bukan malah dinaikkan.
Oleh karena itu menurutnya penambahan usia pensiun, apalagi mencapai 60 tahun, bukanlah solusi jitu dalam pengelolaan karir prajurit TNI ke depan.
"Yang lebih dibutuhkan TNI adalah adanya pengaturan wajib Masa Persiapan Pensiun untuk semua jenjang kepangkatan terhitung satu tahun sebelum usia pensiun," kata dia.
"Kebijakan ini dibutuhkan agar prajurit yang akan pensiun dapat mempersiapkan diri untuk karir selalnjutnya usai berhenti dari militer," sambung dia.
Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman akan memasuki usia pensiun pada November 2023 mendatang.
Lazimnya, keduanya akan efektif pensiun pada Desember 2023.
Sementara itu, berdasarkan laman resmi KPU, infopemilu.kpu.go.id, masa kampanye pemilu dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Masa tenang dijadwalkan pada 11 Februari 2024 sampai 13 Februari 2024.
Pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024 sampai 15 Februari 2024.
Baca juga: Panglima TNI Laksamana Yudo: Komisi I DPR Sepakat Gaji TNI/Polri Naik 8 Persen
Kemudian, rekapitulasi hasil pemungutan suara akan dilakukan pada 15 Februari 2024 sampai 20 Maret 2024.
Tanggapan Komisi I DPR
Komisi I DPR sebelumnya menilai opsi perpanjangan jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman cukup terbuka.
Hal tersebut mengingat keduanya akan memasuki masa pensiun pada November 2023.
"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat. Melihat mana opsi-opsi yang terbaik dari sini, saat ini opsi-opsi masih terbuka," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Namun demikian, ia mengatakan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengkaji opsi perpanjangan masa jabat Panglima TNI dan KSAD.
Sejauh ini, lanjut dia, belum ada nama-nama calon Panglima TNI dan KSAD yang diajukan Presiden Jokowi kepada Komisi I DPR.
"Tentu nanti yang kita tunggu adalah nama yang dikirimkan oleh Presiden. Tapi kita belum ada surat masuk maupun belum mendengar rencana kapan akan dilakukan pergantian," kata dia.
Respons Panglima TNI
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga sebelumnya mengaku siap jika jabatannya diperpanjang.
Hal itu disampaikan Yudo merespons pertanyaan dirinya yang akan segera memasuki masa pensiun pada November 2023.
Sementara itu, isu perpanjangan jabatan Panglima TNI mengemuka seiring pemyelenggaraan Pemilu pada 14 Februari 2024.
"Tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apapun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," kata Yudo di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Namun Yudo menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif pak presiden," kata Yudo.
Ia menambahkan TNI sudah memiliki regulasi soal pengisian posisi Panglima TNI.
Yudo pun menjamin siapa pun pejabat yang ditunjuk nantinya tak akan kesulitan meneruskan kepemimpinannya di TNI.
Baca juga: Yudo Margono dan Dudung Bakal Pensiun, Apa Mungkin Masa Jabatan Diperpanjang Jelang Pemilu 2024?
"Kan kalau TNI kan ada regulasi, ada Kepala Staf Angkatan, ada Panglima TNI, ada Kepala Staf Angkatan, ada bintang 3, bintang 2, bintang 1, kan semuanya nggak ada kesulitan untuk meneruskan organisasi TNI ke depan karena sudah ada rambu-rambunya, UU-nya, Perpang, Kep Pang, semuanya sudah diatur," kata dia.