Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD untuk Pemilu 2024 Dinilai Tak Mendesak
Menurutnya, situasi saat ini berbeda dengan ketika masa jabatan dan masa pensiun mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Namun Yudo menegaskan hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ya kan hak prerogatif presiden, yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya. Kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai undang-undang maupun prerogatif pak presiden," kata Yudo.
Ia menambahkan TNI sudah memiliki regulasi soal pengisian posisi Panglima TNI.
Yudo pun menjamin siapa pun pejabat yang ditunjuk nantinya tak akan kesulitan meneruskan kepemimpinannya di TNI.
"Kan kalau TNI kan ada regulasi, ada Kepala Staf Angkatan, ada Panglima TNI, ada Kepala Staf Angkatan, ada bintang 3, bintang 2, bintang 1, kan semuanya nggak ada kesulitan untuk meneruskan organisasi TNI ke depan karena sudah ada rambu-rambunya, UU-nya, Perpang, Kep Pang, semuanya sudah diatur," kata dia.