Sah! MK Tolak Gugatan soal Masa Berlaku SIM, Tetap Harus Perpanjang 5 Tahun Sekali
MK menolak gugatan terkait masa berlaku SIM agar diberlakukan seumur hidup. Ada beberapa alasan dari MK sehingga melakukan penolakan tersebut.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Alhasil, Enny mengatakan, MK menilai perlu adanya evaluasi dalam penerbitan SIM.
"Sejauh ini masa berlaku lima tahun tersebut dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM."
"Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor," jelas Enny.
Selanjutnya, Enny mengatakan, kemampuan pengemudi juga memengaruhi bahwa yang bersangkutan masih layak atau tidak untuk memegang SIM.
Baca juga: Biaya Pembuatan SIM Baru dan Perpanjang, Berikut Syarat Pemohon SIM
Adapun kemampuan yang dimaksud, yaitu penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM.
"Terlebih, dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan pada identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, dan bahkan sidik jari."
"Hal ini sejalan dengan kondisi masyarakat modern yang diantaranya ditandai oleh tingkat mobilitas sosial dan geografis yang tinggi sehingga dapat menyebabkan perubahan pada aspek-aspek identitas tersebut," jelas Enny.
Kendati adanya penolakan, terjadi perbedaan alasan (concurring opinion) oleh hakim lain, yaitu Daniel Yusmic P. Foekh.
Daniel setuju dengan menolak gugatan pemohon, tetapi ia menilai perlu adanya evaluasi untuk pemegang SIM lansia.
"Saya berpendapat sama dengan mayoritas hakim konstitusi bahwa permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Namun ke depan kepada pembentuk undang-undang perlu dipertimbangkan adanya kebijakan afirmatif bagi kelompok usia lansia untuk diberikan SIM seumur hidup," ucapnya.
Sebelumnya, gugatan terkait masa berlaku SIM diajukan oleh warga Madiun, Jawa Timur bernama Arifin Purwanto.
Dalam permohonannya, Arifin menyebut, bahwa masa berlaku SIM selama lima tahun tidak memiliki dasar hukum serta tolok ukur yang jelas.
Selain itu, dirinya menilai perpanjangan SIM juga membuatnya rugi lantaran harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangannya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)