Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Soal Zulhas Bagi-bagi Uang ke Nelayan, PAN Sebut Bentuk Kepedulian, Bawaslu akan Dalami

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyebut pihaknya akan mengecek videonya terlebih dahulu.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersuara mengenai video viral Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), saat sedang membagi-bagi uang ke nelayan.

Diketahui, video tersebut diunggah oleh akun TikTok resmi PAN, @amanat_nasional, pada 10 Juli 2023 lalu.

Video tersebut juga tertulis kalimat, 'PAN PAN PAN, bagi-bagi gocapan.'

Dalam video tersebut terlihat Zulhas tengah membagikan uang Rp 50 ribu kepada para nelayan dan warga yang ditemuinya.

Video Zulhas bagi-bagi uang itu pun viral dan dikaitkan dengan money politic.

Atas hal itu, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyebut pihaknya akan mengecek videonya terlebih dahulu.

Barulah setelahnya akan diputuskan apakah aksi Zulhas bagi-bagi uang itu termasuk money politic, serta melanggar aturan kampanye atau tidak.

Berita Rekomendasi

"Kan dicek nanti dilihat. Harus dicek dulu, kan ini kasus."

"Kaya kasus video azan (Ganjar Pranowo) kan kita anggap sebagai perkara, kasusnya seperti apa kan harus dicek."

"Menurut aturannya, videonya seperti apa," kata Rahmat dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Kamis (14/9/2023).

Sementara itu Anggota Fraksi PAN di DPR RI, Eko Patrio membantah aksi Zulhas bagi-bagi uang sebagai money politic.

Pasalnya, saat bagi-bagi uang, kata Eko, Zulhas tidak dalam acara atau membawa nama partai.

Pembagian uang tersebut murni dilakukan Zulhas sebagai bentuk kepedulian untuk masyarakat.

"Kalau ditanya itu money politic segala macam, kalau dilihat dari konteks videonya, jelas-jelas itu benar-benar enggak ada acara partai."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas