Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Siapkan Syaratnya

Berikut ini cara buat SKCK untuk daftar CPNS Kejaksaan 2023 dan syaratnya. Khusus SKCK untuk daftar CPNS hanya dapat dilakukan di Polres.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Buat SKCK untuk Daftar CPNS Kejaksaan 2023, Siapkan Syaratnya
biropegkejaksaan/Instagram
Ilustrasi SKCK --- Berikut ini cara dan syarat membuat SKCK untuk mendaftar CPNS Kejaksaan RI 2023. SKCK ini hanya dapat dibuat di Polres. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS Kejaksaan 2023.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) termasuk dalam syarat dokumen CPNS Kejaksaan 2023.

Cara membuat SKCK untuk mendaftar CPNS Kejaksaan RI 2023 dilakukan di Polres sesuai alamat KTP karena Polsek tidak dapat menerbitkan SKCK untuk keperluan tersebut.

Pendaftaran CPNS 2023 dibuka pada 17 September 2023 hingga 6 Oktober 2023.

Untuk Anda yang ingin mendaftar CPNS Kejaksaan RI 2023, simak cara membuat SKCK dan syaratnya di bawah ini, dikutip dari laman POLRI.

Baca juga: Passing Grade CPNS 2023 Beserta Jadwal Lengkap Seleksi CASN 2023

Cara Membuat SKCK Baru dan Syaratnya:

1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.

Berita Rekomendasi

2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

Baca juga: Diumumkan Besok, Ini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2023

Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK dan Syaratnya:

1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)

2. Membawa fotocopy KTP/SIM.

3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga.

4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.

5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.

6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

*) Biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri setempat.

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (Istimewa)

Baca juga: 20 Soal TKP CPNS 2023 dan Kunci Jawaban, Persiapan Ikut Seleksi CPNS 2023

Syarat Dokumen CPNS Kejaksaan 2023

Berikut ini sejumlah syarat CPNS Kejaksaan 2023 yang telah diungkap melalui Instagram @biropegkejaksaan.

1. Ijazah terakhir

Menurut Pasal 23 PP1/2017 dan Pasal 16 PP 49/2018, ijazah untuk seleksi CPNS Kejaksaan 2023 harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan formasi yang dituju.

Pendaftaran CPNS Kejaksaan RI 2023 tidak dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).

Pastikan jenjang kualifikasi pendidikan sesuai.

Misalnya, ijazah S1 tidak bisa digunakan untuk mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan D3.

Pastikan program studi pelamar termasuk ke dalam kualifikasi pendidikan yang tertera dalam pengumuman.

2. Foto

Kejaksaan RI mencantumkan syarat foto formal dan swafoto sebagai syarat mendaftar CPNS Kejaksaan RI 2023.

Swafoto:

Swafoto diunggah pada saat pendaftaran di akun SSCASN, dengan kketentuan:

- Menampilkan wajah peserta dengan jelas
- Foto diambil dalam format potrait dan close up
- Foto diambil dengan latar belakang bebas
- Menggunakan pakaian sopan.

Foto Formal:

Foto formal wajib diunggah setelah pelamar memilih instansi dan formasi yang diinginkan, dengan ketentuan:

- Latar belakang merah
- Memakai kemeja putih
- Ukuran foto maksimal 200 KB
- Format file foto jpg atau jpeg
- Merupakan foto terbaru, minimal 3 bulan terakhir.

3. SKCK

Persyaratan SKCK ini sebagai syarat administrasi berdasarkan Pasal 23 PP 11/2017 dan Pasal 16 PP 49/2028.

Yaitu tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Surat Keterangan Belum Menikah

Sebagaimana persyaratan khusus jabatan Ahli Pertama-Jaksa, peserta CPNS 2023 diwajibkan belum menikah.

"Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil" dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Menikah yang diterbitkan dari Kelurahan sesuai dengan alamat KTP.

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dan Link Download Jadwal

Sementara itu, dikutip dari tayangan video di YouTube Kejaksaan RI, Rabu (26/7/23), berikut ini syaratnya:

- Berusia 18-35 tahun, khusus formasi jaksa maksimal 27 tahun

- Sehat jasmani dan rohani

- Tinggi badan untuk perempuan 155 cm, sedangkan laki-laki 160 cm

- Berat badan ideal

- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia

- Syarat khusus sesuai dengan jabatan atau posisi yang dibuka.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait CPNS 2023

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas