Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Selidiki Kewenangan Dahlan Iskan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina

KPK berusaha mendalami penentuan kebijakan pemerintah saat Dahlan Iskan menjabat Menteri BUMN dalam menetapkan kebutuhan LNG di Indonesia.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Selidiki Kewenangan Dahlan Iskan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Tribunnews/Jeprima 

"Aduh enggak hapal aku. Lama karena baca dulu dokumen-dokumen lama, ternyata tanda tangan saya berbeda ya antara Dirut PLN sama Menteri. Saya baru ingat," kata Dahlan yang juga pernah menjabat Dirut PLN periode 2009-2011.

KPK sendiri belum mengumumkan tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini.

Lembaga antirasuah juga tak ingin buru-buru menahan para tersangka karena masih terus mencari dan melengkapi alat bukti.

Terlebih, penyidik KPK mempertimbangkan jangka waktu penahanan 120 hari bagi para tersangka.

Apabila komisi antikorupsi tak melimpahkan berkas perkara dalam batas waktu tersebut, maka tersangka harus dilepas.

KPK memasukkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina sebagai prioritas untuk diselesaikan dan menyatakan akan membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Berita Rekomendasi

Mereka ialah eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan, eks Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina Yenni Andayani, eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, dan anak kedua Karen bernama Dimas Mohamad Aulia.

KPK juga telah memanggil sejumlah saksi seperti Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto, Senior VP Gas Pertamina periode 2011-2012 Nanang Untung, mantan Direktur Utama Pertagas Niaga Jugi Prajogio hingga Dirut PT Perusahaan Listrik Negara/PLN (Persero) periode 2011-2014 Nur Pamudji.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas