KPU Terbukti Langgar Administrasi Pemilu Dalam Menyusun Nomor Urut Bakal Calon DPD
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.
Hal itu diucapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja dalam putusan sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
"Dengan ini, menyatakan, satu terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," ucap Bagja dalam ruang sidang Bawaslu RI, Jumat (15/9/2023).
Untuk diketahui sidang dengan perkara nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2023 diajukan oleh A Irwan Bola selaku calon DPD Dapil Jawa Barat (Jabar).
Kuasa hukum pelapor, Suhardin, menjelaskan selama tahapan bakal calon DPD, KPU Jabar selalu mengundang pelapor dalam setiap tahapan.
Pelapor selalu ada di urutan satu dalam daftar undangan sesuai dengan abjad bakal calon yang mengikuti proses pendaftaran.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Apartemen Ini Peluang Cuan untuk Investasi Properti
Dugaan pelanggaran ditemukan pelapor pada saat KPU RI merilis daftar calon sementara DPD dalam Pemilu 2024, bersamaan dengan KPU Jabar yang mengeluarkan Surat Keputusan yang sama.
Dalam data yang dirilis, nama pelapor kini berada di urutan nomor urut 7 calon DPD Dapil Jawa Barat.
Jika mengacu Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nama yang berawalan huruf A harusnya menempatkan pelapor berada di urutan pertama. Mengingat huruf 'A' dalam nama pelapor bukan singkatan atau gelar.
Baca juga: Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD untuk Pemilu 2024 Dinilai Tak Mendesak
Berdasarkan hal tersebut, pelapor merasa KPU melakukan pelanggaran tata cara mekanisme prosedur dalam menyusun daftar calon sementara DPD Dapil Jabar Pemilu 2024.
Atasketerangan ahli di sidang sebelumnya, Bawaslu mengambil kesimpulan, tindakan KPU dalam menyusun nomor urut DCS anggota DPD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2024 melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menyusun nomor urut DCS Anggota DPD Provinsi Jawa Barat dalam Pemilu 2024 sesuai abjad dengan mempertimbangkan nama lengkap dalam dokumen kependudukan yang resmi, termasuk karakter dalam nama lengkap," kata Bagja.