Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup, Hakim Beberkan Dua Alasannya

MK menolak permohonan Arifin Purwanto yang menginginkan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diubah menjadi seumur hidup.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Tolak Permohonan SIM Berlaku Seumur Hidup, Hakim Beberkan Dua Alasannya
NTMC Polri
Ilustrasi SIM. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Kamis (15/9/2023). 

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Arifin meminta MK untuk mengubah masa berlaku SIM dari lima tahun dan dapat diperpanjang menjadi seumur hidup.

Hal itu dilakukan Arifin karena ia merasa dirugikan jika harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis.

Gerus PNBP

Sementara itu Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan jika usulan masa berlaku SIM diubah menjadi seumur hidup, maka hal itu berpotensi menggerus pendapatan negara.

Realiasasi PNBP pelayanan SIM tahun lalu tercatat mencapai sekitar Rp 1,2 triliun pada tahun lalu.

Dari nilai tersebut, 60 persen di antaranya berasal dari layanan perpanjangan SIM.

Jika masa berlaku SIM berlaku seumur hidup, potensi kehilangan PNBP dari layanan SIM mencapai sekitar 60 persen setiap tahunnya.

Berita Rekomendasi

"Dari data 2022, itu bisa hilang sekitar Rp 650 miliar dalam satu tahun," ujar dia.

Lebih lanjut Wawan menyebutkan, potensi pengurangan PNBP tersebut tentu akan berdampak terhadap operasional Polri.

Sebab, setoran tersebut akan berpengaruh terhadap kas negara, yang nantinya bakal digunakan lagi untuk belanja K/L.

Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menjelaskan, pungutan PNBP diperlukan untuk operasional layanan K/L pengelola, termasuk Polri.

Oleh karenanya pungutan PNBP dalam penerbitan SIM diperlukan.

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," ujarnya.

Isa menjelaskan, penerbitan SIM merupakan layanan publik yang dikategorikan sebagai layanan ekstra. Alasannya tidak semua masyarakat bisa memiliki atau menggunakan kendaraan bermotor pribadi.

"Dan orang ini membayar cost mendapatkan kartu SIM itu masih wajar," ucapnya.

(TribunNetwork/ami/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas