Polisi Beber Tangkapan Kasus Narkoba: Kasus Ganja dan Sabu di Jakarta dan Cianjur
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba berdasarkan hasil pengungkapan selama bulan Agustus 2023.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba berdasarkan hasil pengungkapan selama bulan Agustus 2023.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, dari pengungkapan itu terdapat dua kasus yang dimana pihaknya berhasil mengamankan barang bukti narkoba dalam jumlah cukup besar.
"Ada beberapa kasus yang perolehannya cukup besar seperti pada tanggal 25 Agustus di akhir bulan lalu. Kami berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu," ucap Komarudin dalam konferensi pers, Jum'at (15/9/2023).
Adapun kasus itu berhasil diungkap berdasarkan hasil pengembangan dari para pengguna yang sebelumnya berhasil ditangkap.
Dimana dalam hasil pengembangan itu, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yakni IM (37) dan AS (27) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Dari kedua tersangka kami mengamankan sebanyak 29 plastik sedang masing-masing plastik sedang rata-rata bruto 101 sampai dengan 102 gram dengan total keseluruhan 2.944 gram atau 2,9 kilogram," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus kedua, Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penggrebekan di wilayah Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat juga pada 28 Agustus 2023.
Dari lokasi itu pihaknya menangkap RS alias Dodo dan berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 51,9 ganja.
"Yang kedua kami kembangkan di daerah Cianjur, Jawa Barat kami amankan juga dari tersangka AS sebanyak 51,8 kilogram," ujarnya.
Baca juga: Polri Baru Terbitkan Red Notice Bandar Narkoba Fredy Pratama Juni 2023
Dalam pengungkapan periode Agustus 2023 itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba antara lain, ganja sebanyak 106,8 kilogram, serbuk ekstasi 0,5 gram, sabu 4,2 kilogram, serta tembakau gorila sebanyak 53,16 gram.
Selain itu sebanyak 87 orang berhasil ditangkap yang dimana terdiri dari 77 laki-laki dan 10 perempuan.
Untuk nilai barang bukti sabu, Komarudin memperkirakan bahwa barang haram itu memiliki taksiran harga senilai Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Caleg PDIP di Jambi Positif Narkoba, Diamankan Polisi setelah Tes Urine
"Kemudian ganja senilai Rp 600 juta. Dengan asumsi satu gram ganja bisa dikonsumsi untuk 10 orang artinya kita tentunya berharap bahwa hasil tangkapan ini bisa menyelamatkan 1 juta jiwa," pungkasnya.
Caption: Polisi Ungkap Peredaran Berbagai Jenis Narkoba, Dua Dintaranya Kasus Ganja dan Sabu di Jakarta dan Cianjur. (Fahmi Ramadhan)