Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya

Pemprov Jatim buka 7.744 formasi PPPK 2023, berikut ketentuan dan syarat umum pendaftarannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
zoom-in Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya
Laman BKD Provinsi Jawa Timur
Pemprov Jatim buka 7.744 formasi PPPK 2023, berikut ketentuan dan syarat umum pendaftarannya. 

6. Scan transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan;

7. Scan surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda sesuai jabatan fungsional yang dilamar; dan

8. Bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan internship sesuai Jabatan yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmen PAN RB No. 654 Tahun 2023).

Informasi lebih lanjut mengenai pengumuman PPPK Pemprov Jatim 2023 dapat dilihat pada laman bkd.jatimprov.go.id.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas