Banyak Anggota Polri Punya Jabatan Sipil, Anies Baswedan Setuju Posisi Polri di Institusi Dibatasi
Bacapres Anies Baswedan menyetujui rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum soal pembatasan jabatan anggota Polri di lembaga pemerintahan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Bacapres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, memberikan pendapatnya terkait salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum bentukan Kemenko Polhukam soal Kepolisian atau Polri.
Diketahui, dalam rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum ini disebutkan soal banyaknya anggota Polri yang mendapat jabatan sipil di berbagai Kementerian atau lembaga pemerintah.
Di antaranya ada jabatan sipil di Kementerian sebagai Sekjen, Irjen, lalu sebagai pelaksana Kepala Daerah hingga Komisaris di BUMN.
Menanggapi hal tersebut, Anies mengaku menyetujui rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Karena menurut Anies, jabatan sipil ini harus diisi orang yang memiliki kompetensi dalam jabatan tersebut.
Bukan malah diisi orang yang memiliki kompetensi berbeda dengan jabatan yang dimiliki.
Baca juga: Anies: Selama Rakyat Sebut Indonesia Sebagai Wakanda, Skor Kebebasan Berpendapat Masih Rendah
Pasalnya, hal itu akan berimbas pada institusi tersebut menjadi tidak fungsional.
Sehingga Anies ingin ke depannya, jabatan sipil di pemerintahan harus diisi dengan orang-orang dengan kompetensi yang sesuai secara adil.
"Bukan hanya Kepolisian dibatasi, posisi-posisi yang tidak seharusnya diisi oleh orang yang kompetensinya berbeda jangan diisi dengan orang yang berbeda."
"Karena apa yang terjadi nanti kita akan melihat institusi itu tidak fungsional lagi. Jadi menurut saya fair saja," kata Anies dalam Acara '3 Bacapres Bicara Gagasan' di kanal YouTube Najwa Shihab, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Mengapa Konglomerat Tidak Dekat dengan Anies Baswedan? Disebut Takut: Alami Pemeriksaan Pajak
Sama halnya dengan jabatan yang diemban oleh tokoh-tokoh dari Kampus-kampus yang ada di Indonesia, jika tokoh tersebut memiliki kompetensi yang tepat dengan jabatan yang diembannya, maka Anies tidak mempermasalahkannya.
Namun, jika kompetensi yang dimiliki berbeda dengan jabatannya, maka Anies merasa itu tidak boleh.
Walaupun kampus tersebut merupakan almamater dari Presiden atau sekalipun, tetap jabatan yang diemban harus sesuai kompetensi.
Baca juga: Anies Baswedan Bongkar Tak Ada Pengusaha Besar yang Berani Dekat dan Bantu: Fakta di Lapangan Begitu
"Termasuk dari Kampus, dari Kampus bisa menjadi Sekjen, menjadi Dirjen, kalau dia memiliki kompetensi yang tepat enggak apa-apa, tapi kalau engga, enggak boleh."
"Hanya karena misalnya Presiden dari Kampus A terus kemudian dosen-dosen di Kampus A menjadi pejabat di Lembaga A B C D, enggak bisa itu," ungkap Anies.
Anies kemudian menekankan, dalam pemberian jabatan ini harus mementingkan kompetensi, relevansi, dan integritas.
"Intinya adalah harus ada kompetensi, relevansi, integritas. Kalau ada itu go ahead, kalau tidak ada jangan lah." imbuhnya.
Baca juga: Sebut Konglomerat Ogah Bantu, Anies Akui Ada Alat Negara Digunakan untuk Mengintimidasi
Mahfud MD: Kita akan Buat Rancangan Reformasi Hukum yang Nyaman Investasi dengan Kepastian Hukum
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan pada Mei 2023, Kemenko Polhukam atas arahan Presiden membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Pada tanggal 14 September 2023, tim tersebut sudah menyerahkan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Rekomendasi-rekomendasi tim yang sudah diterima Presiden Jokowi tersebut meliputi empat bidang rekomendasi.
Empat bidang tersebut, kata dia, adalah bidang peradilan dan penegakan hukum, bidang agraria dan sumber daya alam, bidang pemberantasan korupsi, dan bidang penataan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Acara Bacapres Bicara Gagasan, Anies Baswedan Tiba di UGM
Presiden, kata Mahfud, juga telah memerintahkan agar Kemenko Polhukam melanjutkan tugas tersebut dengan mencari bentuk-bentuk implementasi yang tepat bagi setiap rekomendasi.
Hal tersebut, kata Mahfud, mengingat rekomendasi-rekomendasi tersebut ada yang mungkin harus berbentuk Undang-Undang, Perppu, Keputusan Menteri, Perpres, maupun bentuk-bentuk regulasi lainnya.
Tim, kata Mahfud, ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk mengklasifikasikan dan membuat skala prioritas.
Untuk itu, kata Mahfud, Kemenko Polhukam akan terus mengerjakan hal tersebut sesuai arahan presiden.
Tapi yang juga penting, kata Mahfud, tim juga akan berupaya membuat dunia hukum itu nyaman bagi investasi dan pertumbuhan ekonomi dengan jaminan-jaminan kepastian hukum.
Baca juga: Tim Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Rampungkan Usulan Agenda Prioritas
"Persoalan hukum kita selama ini, terkadang investasi itu merasa tidak nyaman, investor merasa terganggu juga karena terkadang tidak ada kepastian hukum. Oleh sebab itu, kita akan membuat rancangan reformasi hukum ini yang nyaman investasi dengan adanya kepastian hukum," kata Mahfud dalam keterangan video pada Senin (18/9/2023).
"Saya kira tidak ada yang keberatan itu. Dunia usaha pun gembira kalau kepastian hukum bisa dibangun di negeri ini," sambung dia.
Ia menjelaskan upaya untuk memberi suasana nyaman bagi investasi dengan kepastian hukum bagi dunia usaha tersebut dilakukan bagi mereka yang bergelut di bidang pemajuan ekonomi.
Di sisi lain, kata dia, Presiden Jokowi juga mengarahkannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat bawah.
Baca juga: Tim Percepatan Reformasi Hukum Bentukan Mahfud MD Dapat Tugas Khusus dari Presiden
"Jadi ada dua level. Satu kepastian hukum demi kenyamanan investasi dan dunia usaha. Dua perlindungan hukum agar hak-hak masyarakat, hak-hak warga negara itu bisa dihargai, dan dipenuhi, dan tidak dirampas sewenang-wenang. Apa itu hak ekonomi, politik, perdata dan sebagainya," kata dia.
Lebih jauh, ia mengatakan pihaknya juga akan mengutamakan upaya-upaya preventif untuk mencegah ketidakpastian hukum.
"Tentu saja yang kita utamakan itu adalah upaya-upaya preventif yaitu mencegah terjadinya ketidakpastian, mencegah kesewenang-wenangan," kata dia.
"Sehingga, kita itu memang harus memilih lebih baik mencegah daripada menyelesaikan masalah. Mencegah masalah harus didahulukan daripada menyelesaikan masalah. Itu semua nanti yang akan kita kerjakan," ujar dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)