Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Dirut Garuda Indonesia Bocorkan Rahasia Perusahaan untuk Atur Bidding Vendor Pesawat

Mantan Dirut Garuda disebut-sebut membocorkan rahasia perusahaan terkait rencana pengadaan armada alias Fleet Plan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Eks Dirut Garuda Indonesia Bocorkan Rahasia Perusahaan untuk Atur Bidding Vendor Pesawat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/12/2019). Emirsyah Satar disebut-sebut membocorkan rahasia perusahaan terkait rencana pengadaan armada alias Fleet Plan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar disebut-sebut membocorkan rahasia perusahaan terkait rencana pengadaan armada alias Fleet Plan.

Perbuatan itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Emirsyah membocorkan rahasia perusahaan kepada vendor yang ditargetkan memenangi bidding, yakni Bombardier.

"Terdakwa Emirsyah Satar secara tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (Fleet Plan) PT GA yang merupakan rahasia Perusahaan kepada Soetikno Soedarjo untuk selanjutnya diteruskan kepada Bernard Duc yang merupakan Commercial Advisor dari Bombardier," kata jaksa penuntut umum (JPU).

Selain membocorkan rahasia perusahaan, persekongkolan juga dilakukan dengan meminta Bombardier membuat data analisa mengenai kelebihan pesawat mereka dibandingkan kompetitor, Embraer.

Baca juga: Jadi Tersangka Lagi, Emirsyah Satar Diduga Bocorkan Rencana Pengadaan Pesawat Garuda

Hal itu dilakukan agar jalan Bombardier memenangi bidding semakin mulus.

Padahal pesawat yang ditawarkan Bombardier, yakni CRJ-1000 dan ATR 72-600 tak sesuai dengan konsep bisnis Garuda Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Jenis pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 tidak sesuai dengan konsep bisnis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan penerbangan yang menyediakan layanan full service," katanya.

Bahkan dia bersama Direktur Keuangan PT Citilink Indonesia, Albert Burhan melakukan pembayaran pre-order pembelian pesawat kepada manufaktur ATR 72-600 dan CRJ-1000.

"Padahal mekanisme pengadaan dilakukan secara sewa."

Peristiwa pidana itu pada akhirnya merugikan negara secara perekonomian hingga USD 609 juta atau Rp 9,3 triliun.

"Bahwa perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bersama-sama dengan Albert Burhan, Agus Wahjudo, Setijo Awibowo, Hadinoto Soedigno, dan Soetikno Soedarjo telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk sejak tahun 2011 sampai dengan periode Tahun 2021, dengan total berjumlah sebesar USD 609.814.504," kata jaksa penuntut umum.

Di antaranya, kerugian itu terdiri dari USD 370 juta lebih akibat pengoperasian pesawat CRJ-1000 dan USD 210 juta lebih pengoperasian pesawat ATR72-600 oleh PT Garuda Indonesia.

Kemudian USD 28 juta lebih akibat pengoperasian pesawat ATR 72-600 oleh anak usaha Garuda Indonesia, yakni PT Citilink Indonesia.

Baca juga: SOSOK Emirsyah Satar, Eks Dirut PT Garuda Indonesia yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat

Dugaan kerugian perekonomian negara ini berdasarkan hasil audit BPKP pada tahun lalu.

"Sesuai hasil Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Udara Sub-100 Seaters CRJ-1000 dan Turbo Propeller ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011 sampai dengan 2021 tanggal 13 Juni 2022 oleh BPKP," kata jaksa.

Akibat perbuatannya, Emsirsyah Satar dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas