Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi II DPR Pertimbangkan 4 AspekTerkait Usulan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat

KPU akan memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres di Pilpres 2024 dari tanggal 14 Oktober-25 November 2023 menjadi 10 Oktober-16 Oktober 2023.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi II DPR Pertimbangkan 4 AspekTerkait Usulan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024 dari tanggal 14 Oktober - 25 November 2023 menjadi tanggal 10 Oktober - 16 Oktober 2023.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan, ada empat aspek yang menjadi pertimbangan terkait usulan dimajukannya pendaftaran capres dan cawapres.

Hal itu disampaikan Yanuar saat menjadi narasumber Diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?" di Ruang Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Aspel pertama, kata Yanuar, adalah aspek regulasi.

"Karena apapun soal perubahan jadwal tentu yang terpenting, yang paling utama adalah aspek regulasinya, memungkinkan tidak dari sudut regulasi, karena kalau itu tidak memungkinkan maka seluruh aspek yang lain juga akhirnya menjadi zero atau nol," kata Yanuar.

Yanuar mengatakan, dalam klausul dari revisi UU 7 2023 berbunyi, penetapan pasangan calon presiden itu 15 hari sebelum masa kampanye.

Berita Rekomendasi

"Nah yang hari ini diputuskan itu, dari PKPU itu tanggal 25 November, kita tahu kampanye mulai 28 November, jadi selangnya cuma 3 hari kalau pakai yang pakai PKPU hari ini, sehingga kalau mau ikuti undang-undang ya ini menjadi normal saja, bukan sesuatu yang aneh," ucap Yanuar.

Dari sudut pandang ini, menurut Yanuar, tidak ada problem yang terlalu serius dan reaksi penolakan di DPR RI.

"DPR juga memberikan sinyalemen atau memberikan dukungan yang sama soal ini kurang lebih pandangan sementara ini, termasuk PKB tentu saja berpegang pada azas ini. Artinya azas formalitas, azas regulasinya harus memenuhi syarat, sebab kalau ini tidak memenuhi mode otak-atik kayak apapun kan susah," ujarnya.

Baca juga: Mahfud: Bila Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Tidak Dimajukan akan Ganggu Tahapan Pemilu

Aspek kedua, sebut Yanuar, adalah aspek politik.

"Aspek politik itu kan komunikasi, komunikasi untuk memperebutkan sumber daya politik yang terbatas kira-kira begitu. Kalau urusan capres-cawapres berarti kan ruang untuk menjadi calon dan ini memang slotnya sangat terbatas," kata Yanuar.

Yanuar menilai, dalam proses ini tentu komunikasi bisa berujung kepada ketegangan, keregangan, bahkan secara psikologis akan menaikkan intensitas suhu, terutama di lingkungan elit dan para pemimpin partai politik.

"Ketegangan ini jika tidak terpelihara, tidak terkendali tentu bisa berujung pada konflik, bisa berujung kepada sesuatu yang jauh lebih tinggi, tapi kita yakin bahwa para pemimpin politik kita memiliki kemampuan untuk mengendalikan situasi semacam ini," ujar Yanuar.

Baca juga: Langkah Poros Koalisi Jelang Pendaftaran Capres 2024, Anies-Cak Imin Siapkan Berkas Administrasi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas