Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS Nilai Serius Pernyataan Jokowi yang Mendapatkan Informasi dari Intelijen soal Data Parpol

Koordinator KontraS Dimas Bagus menilai hal itu merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KontraS Nilai Serius Pernyataan Jokowi yang Mendapatkan Informasi dari Intelijen soal Data Parpol
Dokumentasi Tim Media Prabowo Subianto
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau PT Pindad di Bandung, Selasa (19/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu yang mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari komunitas intelijen di Indonesia mengenai data, survey, dan arah partai politik.

Koordinator KontraS Dimas Bagus menilai hal itu merupakan masalah serius dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Ia menjelaskan tidak boleh dan tidak bisa dalam negara demokrasi, presiden beserta perangkat intelijen menjadikan partai politik sebagai objek dan target pemantauan intelijen.

Baca juga: Imparsial Kritisi 3 Hal Pernyataan Jokowi Soal Data Intelijen Arah Politik Parpol di 2024

Di satu sisi, intelijen memang merupakan aktor keamanan yang berfungsi memberikan informasi terutama kepada presiden.

"Namun demikian informasi intelijen itu seharusnya terkait dengan musuh negara, masalah keamanan nasional, dan bukan terkait dengan masyarakat politik serta juga masyarakat sipil," ujar Dimas dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Hal itu juga telah disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 dan 2 UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut Dimas mengatakan partai politik dan masyarakat sipil adalah elemen penting dalam demokrasi.

Sehingga tidak pantas dan tidak boleh partai politik dan masyarakat dipantau, disadap, dan diawasi mereka menggunakan lembaga intelijen demi kepentingan politik presiden.

Adapun Pasal 1 angka 1 dan 2 UU Intelijen berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

1. Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait dengan perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap keamanan nasional.

2. Intelijen Negara adalah penyelenggara Intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas