Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran

Pemprov Jabar buka 6.362 formasi PPPK 2023, berikut rincian, syarat, dan dokumen pendaftarannya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pemprov Jabar Buka 6.362 Formasi PPPK 2023, Ini Syarat dan Dokumen Pendaftaran
Instagram @bkd.jabar
Pemprov Jabar buka 6.362 formasi PPPK 2023, berikut rincian, syarat, dan dokumen pendaftarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mengumumkan formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tahun 2023.

Tahun ini, Pemprov Jabar membuka sebanyak 6.362 formasi PPPK.

Formasi PPPK Pemprov Jabar 2023 terdiri dari jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Pendaftaran seleksi PPPK Pemprov Jabar 2023 dibuka mulai 20 September sampai 9 Oktober 2023melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.

Informasi penerimaan PPPK Pemprov Jabar 2023 tertuang dalam Surat Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara Nomor 800/PENG-01/PANSELASN-JABAR/2023.

Baca juga: Pemprov Jatim Buka 7.744 Formasi PPPK 2023, Simak Ketentuan dan Syarat Daftarnya

Rincian formasi PPPK Pemprov Jabar 2023 

1. Jabatan Fungsional (JF) Guru: 5.155 Formasi;

Berita Rekomendasi

2. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan: 1.146 Formasi;

3. Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Teknis Lainnya: 61 Formasi/

Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023

1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Baca juga: BPOM Buka 222 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat hingga Besaran Gajinya

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode calon ASN sebelumnya;

11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan NIP/NI PPPK;

12.Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;

13.Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi;

14.Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan

15. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga: Kemenkominfo Buka Seleksi PPPK 2023 Sebanyak 1.286 Formasi, Ini Syarat dan Dokumennya

Dokumen Pendaftaran PPPK Pemprov Jabar 2023

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai;

3. Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;

4. Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan.

Tambahan khusus untuk:

  • Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.1 dan Profesi;
  • Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S.1, Profesi, dan Spesialis;
  • Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

Baca juga: Formasi CPNS Kementerian ESDM 2023, Simak Persyaratan Daftarnya

5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan.

Tambahan khusus untuk:

  • Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan Profesi; dan
  • Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S.1, Profesi, dan Spesialis.

6. Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) sampai dengan 7 (tujuh) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar;

7. Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai;

8. STR bagi tenaga kesehatan sesuai jabatan yang dilamar;

9. Bukti pengalaman kerja bagi Pelamar formasi khusus berupa Surat Keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 tahun secara terus menerus;

10. Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Kisi-kisi Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Berikut Jumlah Soalnya

Jadwal Seleksi PPPK 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September - 3 Oktober 2023

- Pendaftaran Seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023

- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 - 16 Oktober 2023

- Masa Sanggah: 17 - 19 Oktober 2023

- Jawab Sanggah: 17 - 21 Oktober 2023

- Pengumuman Pasca Sanggah: 20 - 26 Oktober 2023

- Penarikan data final: 27 - 29 Oktober 2023

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober - 2 November 2023

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 - 6 November 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November - 2 Desember 2023

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November - 7 Desember 2023

- Pengumuman Kelulusan: 4 - 13 Desember 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024

- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas