Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2023, Gajinya Rp 5,71 Juta-Rp 6,26 Juta

Syarat mendaftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham pada 2023 dan tata cara mendaftarnya. Penjaga tahanan menerima gaji Rp 5,71 juta-Rp 6,26 juta.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2023, Gajinya Rp 5,71 Juta-Rp 6,26 Juta
Dok.Lapas Nunukan
ILUSTRASI Penjaga tahanan atau Polsuspas di Kemenkumham. Sejumlah sipir Lapas Kelas II B Nunukan Kaltara saat kegiatan pemusnahan barang hasil razia dalam bangsal tahanan. Simak syarat untuk mendaftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham pada 2023 dan tata cara mendaftarnya. Penjaga tahanan menerima gaji Rp 5,71 juta-Rp 6,26 juta per bulan. 

- Persyaratan Jabatan

1. Scan berwarna Surat keterangan domisili asli yang diterbitkan oleh Kelurahan/Kantor Desa setempat, apabila lokasi kebutuhan yang dipilih tidak sesuai dengan domisili pelamar pada e-KTP atau Surat Keterangan Perekaman e-KTP. (Opsional)

Uraian Tugas Jabatan CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham

Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman (kanan) didampingi Kepala Lapas Meulaboh, Jumadi (dua kiri), menyaksikan pemeriksaan urine petugas sipir dan pegawai di Lapas setempat, Senin (18/2/2019).
Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman (kanan) didampingi Kepala Lapas Meulaboh, Jumadi (dua kiri), menyaksikan pemeriksaan urine petugas sipir dan pegawai di Lapas setempat, Senin (18/2/2019). (Istimewa)

1. Melakukan penjagaan dan pengawasan terhadap narapidana/anak didik.

Melakukan pemeliharaan dan tata tertib.

2. Melakukan pengawalan penerimaan, penempatan dan pengeluaran narapidana/anak didik.

3. Melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran keamanan.

Membuat laporan harian dan berita acara pelaksanaan pengamanan.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas