Syarat Daftar CPNS Penjaga Tahanan Kemenkumham 2023, Gajinya Rp 5,71 Juta-Rp 6,26 Juta
Syarat mendaftar CPNS Penjaga Tahanan di Kemenkumham pada 2023 dan tata cara mendaftarnya. Penjaga tahanan menerima gaji Rp 5,71 juta-Rp 6,26 juta.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id.
3. Scan berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Perekaman E-KTP asli yang masih berlaku yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang.
4. Scan berwarna Akta Kelahiran / Surat Keterangan Lahir asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
5. Pas foto terbaru ukuran 4x6 dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah.
6. Scan berwarna Surat keterangan berbadan sehat dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri (asli) yang berlaku maksimal 3 bulan sebelum tanggal pendaftaran.
Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan) dalam surat keterangan tersebut wajib mencantumkan tinggi dan berat badan, sesuai dengan hasil pengukuran pada saat pemeriksaan tersebut.
7. Scan berwarna ljazah asli sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Bagi pelamar yang lulus tahun 2023 yang ijazah aslinya belum keluar, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Namun apabila pelamar telah dinyatakan lulus pada tahapan akhir wajib menyertakan Ijazah asli.
8. Scan berwarna Ijazah asli.
9. Scan berwarna Transkrip/Daftar Nilai asli atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional asli.
10. Scan berwarna Surat Keterangan Dokter (asli) yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 2 dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri.
Ditambag link atau tautan YouTube berisi video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan kondisi fisik pelamar untuk mengetahui kedisabilitasan pelamar secara visual.
11. Scan berwarna Surat keterangan asli dari kelurahan/kepala desa/kepala suku yang menerangkan bahwa pelamar asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua/Papua Barat (bagi pelamar jenis kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat).