Terkait Proyek IKN, Investor Asing Butuh Kepastian Regulasi dan Kepercayaan Pemangku Kepentingan
Investor asing membutuhkan dukungan kepastian regulasi, kemitraan serta kepercayaan yang terjalin bersama pemangku kepentingan setempat
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Erik S
Pemerintah juga tengah berupaya memberikan kemudahan perizinan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak berinvestasi di Indonesia. Pasalnya, peningkatan daya tarik investasi akan membuka lebih banyak WNA yang bekerja di Indonesia.
“Pemerintah akan memperkenalkan Golden Visa guna memudahkan investasi datang ke Indonesia. Pemerintah juga sedang menyusun pedoman kepemilikan properti bagi WNA di Indonesia. Intinya, aka nada kemudahan mendapat izin serta memiliki properti di Indonesia,” ujar Airlangga.
Dengan adanya peraturan baru ini, Airlangga berharap daya saing Indonesia akan lebih baik di mata internasional. Selain itu, minat investor asing untuk berinvestasi, membeli dan memiliki properti di Indonesia akan meningkat seiring dengan naiknya investasi asing.
“Sistem yang ada sekarang lebih mudah bagi korporasi untuk berinvestasi di Indonesia. Tapi ke depan kita perlu mempertimbangkan kemudahan aturan serupa bagi individu WNA,” tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.